REDAKSI8.COM – Berdasarkan hasil teleconference bersama Menteri Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, kuota pada jalur prestasi yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah Siswa Menengah Pertama, kini naik menjadi paling banyak 15 persen.
“Sesuai dengan usulan yang kita ajukan saat teleconference, Pak Menteri menyetujui untuk menaikan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jalur Prestasi,” ungkap Kabid SMP Dinas Pendidilan Kota Banjarbaru, Alamsyah kepada Redaksi8.com, Senin (24/6).

Teleconference berlangsung di seluruh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), pada Selasa (11/6/2019). Namun, seleksi PPDB jalur prestasi dan zonasi untuk siswa SMP tahun ini telah usai.
Untuk di Banjarbaru, PPDB SMP berlangsung selama empat hari dari tanggal 20 hingga 23 Mei lalu. Sehingga lanjutnya, pihaknya belum bisa memberlakukan sistem tersebut.
“Penerimaan tahun ini kami belum bisa memakai sistem yang sesuai surat edaran pak menteri, soalnya surat tersebut baru diumumkan beberapa hari yang lalu, sementara penerimaan peserta didik baru sudah lewat,” jawabnya.
Awalnya kata Alamansyah, Mendikbud bersikeras tidak menyetujui usulan untuk menaikan kuota penerima peserta didik baru melalui jalur prestasi.
Namun setelah beberapa minggu keluarlah surat edaran yang bertuliskan kuota jalur prestasi ditambah hingga 15 persen.

“Kemarin saat Teleconference saya yang ngomong, dan saya sendiri yang minta agar PPDB jalur prestasi ditambah,” katanya.
Ia menjelaskan, penambahan kuota itu disepakati lantaran selain kecilnya persaingan, letak sekolah favorit di Kota Banjarbaru juga cukup berdekatan.
“Kebijakan itu dicetuskan supaya anak yang berprestasi memiliki kesempatan untuk duduk di sekolah favoritnya,” terangnya.
“Ditambah sekolah di sini baik yang favorit maupun tidak cukup berdekatan,” sambungnya.
Akan tetapi ujar Alamansyah, jika pada seleksi peserta didik tersebut gagal, maka secara otomatis sistem zonasi berlaku kepada si peserta.
“Sistem zonasi di Kota Banjarbaru berlaku sesuai dengan sekolah yang mendekati kelurahan/RT tempat tinggalnya,” imbuhnya.
Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Adapun zonani untuk PPDB siswa SMP wilayah Kota Banjarbaru terbagi menjadi 34 Wilayah.
Pembagian zonasi ditentukan dari jumlah sekolah, yakni 14 Sekolah Negeri, 10 Madrasah Tsanawiah dan 10 Sekolah Swasta.










Komentar