REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Penanganan perkara dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram yang dilaporkan Hj. Muna memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan selama beberapa bulan, penyidik Polresta Banjarmasin akhirnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (2/11/2026).

Pelimpahan ini menjadi perkembangan penting bagi pelapor yang selama ini berupaya mendapatkan kepastian hukum atas dugaan hilangnya emas yang ditaksir mencapai 5 kilogram tersebut.

Pendamping pelapor, Muhammad Zaki, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara itu merupakan hasil dari proses panjang, termasuk berbagai upaya yang telah ditempuh pihaknya untuk mendorong penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Alhamdulillah, usaha kami mendampingi pelapor, termasuk menyampaikan persoalan ini ke DPR RI, Kompolnas, dan Irwasum, tidak sia-sia. Berkas dari Polresta Banjarmasin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Senin, 2 November 2026,” ungkap Zaki.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Laduni dan Anisa.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak pendamping pelapor, kedua tersangka selanjutnya dijadwalkan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti guna menjalani proses hukum pada tahapan berikutnya.

Penyidik juga disebut merencanakan langkah penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, pelaksanaan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan tindak pidana penggelapan, perkara ini juga disebut memiliki indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih perlu didalami melalui proses hukum.

Dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya tindakan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah bersumber dari aktivitas yang sah.

Menurut Zaki, dalam proses penyidikan, sejumlah keterangan ahli telah dimintai untuk memperkuat penanganan perkara, baik dari perspektif hukum pidana maupun hukum kewarisan.

Ahli pidana, Ratomy, S.H., M.H., yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, disebut memberikan pendapat bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada pemenuhan unsur hukum menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Ahli juga memberikan pandangan mengenai penggeledahan dan penyitaan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Sementara itu, langkah penahanan dinilai perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pandangan serupa juga disampaikan ahli hukum mawaris, Prof. Hj. Wahidah, M.H.I. Menurut pendamping pelapor, keterangan ahli tersebut menegaskan pentingnya membedakan persoalan harta warisan dengan barang yang dititipkan untuk disimpan.

“Perkara ini bukan keperdataan atau warisan, tetapi tindakan pidana penggelapan yang tentunya mengakibatkan kerugian,” ujar Zaki mengutip pendapat ahli.

Di tengah bergulirnya proses hukum, aktivitas toko yang berkaitan dengan perkara tersebut juga menjadi perhatian pihak pelapor.

Berdasarkan keterangan pendamping pelapor, toko itu diketahui telah tutup sejak 24 Agustus 2026 dan hingga November 2026 belum kembali beroperasi.

Penutupan tersebut berlangsung setelah perkara memasuki tahapan gelar perkara untuk peningkatan ke penyidikan pada akhir Juli 2026. Kondisi ini turut menjadi perhatian pihak pelapor di tengah upaya memperoleh kejelasan mengenai keberadaan barang yang dipersoalkan.

Zaki menyebut pihaknya masih berharap proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lain apabila memang masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Upaya mengawal perkara ini juga masih berlanjut. Pada Kamis (5/11/2026), pihak pendamping pelapor berencana kembali melakukan pertemuan dengan anggota DPR RI untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus mendorong perhatian terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Adapun perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/150/V/2026/SPKT/POLRESTA BJM/POLDA KALSEL tertanggal 22 Mei 2026 atas laporan Hj. Muna.

Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A.4 Nomor B/145/A4/X/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 30 Oktober 2026, disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, tiga orang ahli, serta dua orang tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 subsider Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Meski demikian, seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara bukan merupakan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur TPPU, selanjutnya akan melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Pihak pelapor berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan hingga tuntas, sehingga persoalan dugaan hilangnya emas seberat 5 kilogram tersebut memperoleh kejelasan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.