REDAKSI8.COM, NASIONAL – Tiga jenderal aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ketiga tersangka itu diantaranya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers, Selasa (03/11/2026).
Katanya, tim penyidik masih memeriksa satu jenderal lainnya Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai saksi.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan bagian taktik yaitu saudara SU,” kata Asep.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penyadapan itu diduga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
“Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” paparnya.
Para tersangka lebih jauh, diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Sejumlah nomor telepon ditengarai dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010 terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” ujar Asep, Selasa (03/11/2026).
Dugaan pelanggaran tersebut berlanjut pada Oktober 2026.
Asep menyebut, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.
Penyidik menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk sebagai barang bukti.
Dari hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).









