REDAKSI8.COM, KALSEL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak kepolisian membuka perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya laporan dugaan keterlibatan perusahaan perkebunan di wilayah konsesi.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel terkait perusahaan yang dilaporkan maupun perkembangan proses hukumnya.
Ia meminta aparat transparan mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kebakaran di wilayah konsesi.
“Sampai saat ini belum ada dibuka nama yang menjadi tersangka, belum. Sampai sekarang kepolisian masih belum terbuka,” ujarnya, Rabu (4/11/26).
Rafiq menyebut, WALHI sebelumnya melaporkan 49 perusahaan perkebunan sawit terkait dugaan karhutla di Kalimantan Selatan. Namun, informasi penanganan kasus yang disampaikan aparat masih belum sepenuhnya menjawab laporan.
Keterbukaan diperlukan agar publik mengetahui apakah proses hukum juga menyasar perusahaan atau hanya masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan terbakar.
“Dan saya tetap meminta membuka untuk semua data siapa yang dijadikan tersangka dan siapa perusahaan-perusahaan yang ditangani ini sudah dijadikan tersangka, apakah ini hanya menangkap masyarakat sipil biasa saja, baik itu petani, peladang, atau lainnya,” katanya.
Ia menyoroti hasil pemantauan WALHI pada 8 dan 9 September terhadap empat perusahaan yang masih ditemukan kebakaran dan aktivitas alat berat di area yang sebelumnya terbakar.
Temuan itu katanya perlu ditindaklanjuti karena menunjukkan aktivitas di kawasan konsesi masih berlangsung meski penanganan kasus disebut telah berjalan.
“Kami membuat laporan sejak pemantauan kita yang dari 4 perusahaan itu tanggal 8, 9 September. Mereka kan terbukti masih ada terjadinya kebakaran disana bahkan ada aktivitas alat berat yang beroperasi di lahan konsesi terbakarnya, ini kan membuktikan bahwa mereka itu jelas-jelas melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Rafiq menegaskan, WALHI akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Penegakan hukum tidak hanya menyasar petani dan masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran oleh perusahaan tidak ditindaklanjuti secara terbuka.
“Pasti tetap kita akan kawal sampai tuntas ini, jangan hanya kepolisian ini hukumnya selalu tumpul keatas tajam kebawah, karena berapa kali permasalahan kasus-kasus seperti ini selalu saja yang akan menjadi korban adalah masyarakat kecil,” ungkapnya.
Menurutnya, tanggung jawab perusahaan tidak hanya sebatas menjalankan aktivitas usaha sesuai izin yang diberikan pemerintah, tetapi juga mencakup upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di seluruh area yang berada dalam penguasaannya.
Karena itu, setiap pemegang konsesi dinilai wajib memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian karhutla serta mengambil langkah penanganan ketika kebakaran terjadi, tanpa menjadikan penyebab munculnya api sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab.
“Seperti yang saya bilang tadi, saya tidak mau tahu terkait dengan lahan itu terbakar, mau dibakar, tetapi ketika negara telah memberikan izin untuk mereka berusaha maka si pemegang izin ini harus bertanggung jawab atas kejadian kebakaran tersebut,” pungkasnya.









