REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari, menyoroti persoalan pemutakhiran data desil dan penerima bantuan sosial.

Masalah itu sempat dikeluhkan oleh masyarakat akibat belum disosialisasikannya pemutakhiran data tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, meskipun pihak Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait telah merampungkan pendataan, ketiadaan sosialisasi yang masif membuat data-data itu belum sepenuhnya terpakai sebagai acuan di tingkat bawah.

“Secara pendataan mereka sudah bekerja, namun datanya belum dirilis dan belum dijadikan satu acuan yang utuh dalam penetapan desil kita,” begitu jelas Ririk.

“Padahal, ada puluhan indikator yang menjadi acuannya,” sambungnya.

Persoalan tersebut kata dia mencuat dalam rapat koordinasi yang turut melibatkan Dinas Sosial, camat, dan lurah beberapa waktu belakangan.

“Perubahan data sosial ekonomi ini bersumber langsung dari pusat, dimana terdapat sejumlah item atau data yang sebelumnya tidak dipakai, kini justru menjadi acuan utama, yang kemudian memicu pergeseran status penerima bantuan,” terangnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari. Foto: Dok. DPRD

Sebagai solusi, Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menyarankan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dengan menggandeng para lurah, forum RT/RW, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Edukasi itu dinilai penting supaya masyarakat, khususnya warga yang sebelumnya terdaftar namun mendadak tidak menerima bantuan lagi, tidak bolak-balik datang ke kantor kelurahan.

“Kasihan juga teman-teman di kelurahan yang harus terus-menerus memperjelas dan menjelaskan hal ini kepada warga,” tegas Ririk.

Terkait adanya usulan agar data-data warga yang sempat masuk lalu hilang dapat dimasukkan kembali (upgrade<-red), Ririk menyebutkan, pihak Dinas Sosial bersama jajaran kelurahan sedang mencoba memverifikasi dan memasukkan kembali data tersebut.

Kendati demikian, ia mengingatkan masyarakat, untuk proses pemutakhiran dan validasi ulang ini memerlukan waktu sekitar 3 hingga 6 bulan.

“Harapannya tentu agar warga yang kemarin sempat tidak dapat, atau yang tadinya dapat lalu hilang, bisa dimasukkan kembali untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat seperti biasanya,” dia menukas.

“Kita berharap perbaikan sistem dan kriteria penerima bantuan secara nasional ini dapat terus disempurnakan oleh kementerian terkait, sehingga proses penyaluran di tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih akurat dan tepat sasaran tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” pungkasnya.