REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Informasi penangkapan kedua pegawai itu mencuat pada Selasa (3/11/26).

Diketahui keduanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Satu pegawai paruh waktu dan satu pegawai penuh waktu.

Keduanya bertugas di bagian Pengamanan Dalam (Pamdal) dan lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.

Mereka diduga terlibat dalam kasus narkoba, sementara proses hukum terhadap keduanya kini ditangani aparat kepolisian.

Menanggapi kasus itu, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby membenarkan adanya pegawai Pemkot yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika.

“Jadi ulun(Saya<-red) juga menerima informasi dan ulun memastikan, ulun membenarkan bahwa ya benar ada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (3/11/26) sore.

Sebagai upaya pencegahan, Pemkot Banjarbaru akan mengoptimalkan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Dimana program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.

“Upaya dari pemerintah Banjarbaru, kita kan ada program P4GN yang ada di Bakesbangpol Kota Banjarbaru. Kita melakukan program itu mendorong kita ini memerangi narkoba secara transparan,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Banjarbaru telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melaksanakan tes urine terhadap seluruh pegawai sebagai langkah pemeriksaan internal.

“Hari ini pun kita sudah menindaklanjuti narkoba, kita sudah tes urine semua pegawai,” ucapnya.

Lisa juga menegaskan, Pemkot Banjarbaru tidak akan mengabaikan persoalan tersebut. Proses hukum terhadap kedua pegawai diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sedangkan penanganan sanksi kepegawaian ditindaklanjuti melalui BKPSDM sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas, secara hukumnya kita serahkan kepada aparat untuk memprosesnya. Dan secara kepegawaiannya, kita serahkan ke BKPSDM untuk memprosesnya,” pungkasnya.