REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Banjarbaru merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pengelolaan Sungai.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat upaya perlindungan sungai, penataan kawasan sempadan, serta pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan sungai.
Laporan akhir pembahasan tersebut dipaparkan Ketua Pansus IX DPRD Kota Banjarbaru, Tarmidi dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (27/10/2026).
Pansus IX melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Balai Wilayah Sungai, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, pembahasan melibatkan perangkat daerah lainnya dan tenaga ahli untuk menyempurnakan materi Raperda supaya selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Pansus IX turut melakukan studi banding ke sejumlah daerah, seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Provinsi DKI Jakarta.
Konsultasi dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air guna memperoleh masukan terkait kewenangan pengelolaan sungai.
Dari hasil konsultasi tersebut, sungai-sungai yang melintasi Banjarbaru diketahui termasuk dalam Wilayah Sungai Barito yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah kota tetap dapat berperan melalui kerja sama dan sinergi perencanaan serta pembangunan dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.
Selama pembahasan, Raperda yang semula berjudul Raperda tentang Garis Sempadan Sungai mengalami perubahan menjadi Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pengelolaan Sungai.
Perubahan tersebut memperluas cakupan pengaturan, dari draf awal yang terdiri atas 12 bab dan 20 pasal menjadi 23 bab dan 81 pasal pada draf akhir.
Materi yang diatur mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah, konservasi sungai, pemanfaatan sempadan, saluran pembuang, sistem informasi sungai, pemberdayaan masyarakat, kerja sama, pendanaan, hingga ketentuan larangan dan sanksi.
Substansi Raperda mengedepankan pendekatan fasilitatif, bukan semata-mata penindakan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penetapan garis sempadan sungai, pengendalian bangunan di bantaran, pencegahan pembuangan sampah, serta pemeliharaan dimensi palung sungai.
Tidak sampai disana saja, pengaturan mencakup kemungkinan pengadaan lahan untuk kepentingan sempadan sungai dan relokasi permukiman yang terdampak program penataan kawasan, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda pun turut mengatur sanksi administratif yang tegas dan terukur bagi pelanggaran terkait pelindungan sungai.
Ketentuan tersebut tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga pelaku usaha yang mencemari sungai.
Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengamanatkan penetapan garis sempadan pada sungai sesuai kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam memfasilitasi pelindungan dan pengelolaan sungai, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Setelah menyelesaikan pembahasan, Pansus IX mengusulkan Raperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.









