REDAKSI8.COM, KALSEL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di wilayah konsesi perusahaan perkebunan.

Pemegang izin diminta bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di area usaha mereka, termasuk memastikan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran berfungsi dengan baik.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono menyebut, pihaknya telah melaporkan 49 perusahaan perkebunan sawit terkait dugaan kebakaran di Kalimantan Selatan.

Dari jumlah tersebut, WALHI telah melakukan pengecekan lapangan terhadap 4 perusahaan dan menemukan indikasi kebakaran berulang di kawasan konsesi.

Pemantauan yang dilakukan sejak 2023 menemukan perubahan kondisi lahan pasca kebakaran.

Area yang sebelumnya terbakar kemudian ditanami kelapa sawit.

“Perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan penyebab kebakaran serta aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. Setelah terbakar, tumbuhlah sawit. Berarti ini kan ada potensi kebakaran di lahan konsesi itu faktor disengaja,” ujarnya, Rabu (4/11/26).

Ia menjelaskan, WALHI menemukan kebakaran dan aktivitas alat berat di area yang sebelumnya terbakar saat melakukan pemantauan pada tanggal 8 dan 9 September.

Kondisi itu menjadi perhatian karena aktivitas pembukaan lahan masih ditemukan meskipun penanganan kasus telah berjalan.

Menurutnya, perusahaan sebagai pemegang izin harus bertanggungjawab terhadap kondisi wilayah konsesinya.

Tanggungjawab tersebut tidak hanya terkait penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga kesiapan sarana, prasarana, dan sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Dan kami bilang bahwa kebakaran di lahan konsesi itu adalah tanggung jawab sarana dan prasarana, begitu jadi ketika terjadi kebakaran saya ngga mau tau itu terbakar, mau dibakar, tetapi kalau sudah memasuki lahan konsesi maka itu menjadi tanggung jawab si pemegang konsesi,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Rabu (4/11/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, WALHI mendorong pemerintah mengevaluasi izin-izin yang berada di kawasan ekosistem gambut.

Rafiq menilai pengeringan gambut melalui pembangunan kanal untuk kepentingan perkebunan bertentangan dengan prinsip perlindungan ekosistem yang seharusnya tetap terjaga dalam kondisi basah.

Ia mengingatkan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada masyarakat, sementara dugaan pelanggaran di wilayah konsesi perusahaan tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Saya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan setiap kebakaran di wilayah konsesi ditangani secara transparan serta menelusuri tanggung jawab pemegang izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.