REDAKSI8.COM, KALSEL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta pemerintah mengevaluasi kinerja Badan Restorasi Gambut (BRG) sebelum membentuk badan nasional pengelolaan gambut yang baru.
Evaluasi dinilai penting supaya lembaga baru tidak mengulangi persoalan dan ketidakefektifan program restorasi sebelumnya.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai, pembentukan badan baru harus disertai perbaikan menyeluruh terhadap pola kerja, kewenangan, serta pengawasan di lapangan.
Menurutnya, pelaksanaan restorasi gambut sebelumnya masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari pembangunan fisik yang tidak efektif hingga lokasi pemulihan sulit dijangkau masyarakat.
Kondisi tersebut membuat hasil restorasi tidak optimal karena kawasan yang dipulihkan tidak mudah dikelola dan diawasi secara berkelanjutan.
“Kalau sistem polanya seperti badan restorasi gambut seperti sebelumnya, maka akan percuma saja, tidak efektif juga adanya badan restorasi gambut yang baru, yang dibentuk saat ini begitu,” tegasnya, Rabu (4/11/26).
Selain persoalan teknis, Raden sapaan akrabnya, menyoroti keterbatasan kewenangan BRG dalam melakukan restorasi di wilayah konsesi perusahaan.
Selama ini, lembaga hanya dapat melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum untuk memastikan perusahaan menjalankan arahan tersebut.
Akibatnya, rekomendasi yang diberikan tidak selalu ditindaklanjuti dan tidak disertai konsekuensi tegas ketika perusahaan tidak patuh.
“Persoalan kewenangan tersebut harus menjadi salah satu bahan evaluasi utama sebelum pemerintah membentuk lembaga baru,” katanya.
Raden meminta pemerintah memperketat perlindungan kawasan ekosistem gambut, terutama gambut lindung, dari alih fungsi lahan dan pemberian izin yang berpotensi mengganggu fungsi ekologisnya.
“Kalau saran saya, tidak ada pengampunan terhadap fungsi budidaya dan lain-lain, bahkan di wilayah gambut lindung seharusnya tidak ada lagi beban-beban izin disana atau alih fungsi lahan, sehingga fungsi ekosistem gambut ini terjaga,” ujarnya.
Ia menegaskan, restorasi gambut seharusnya diarahkan untuk mengembalikan fungsi alamiah kawasan, termasuk menjaga kondisi lahan tetap basah.
Sebab, pengeringan melalui pembangunan kanal untuk kepentingan perkebunan dapat meningkatkan kerentanan kebakaran.
“Saya berharap pembentukan badan pengelola gambut tidak sekadar menjadi perubahan kelembagaan, tetapi benar-benar menghadirkan sistem pemulihan, pengawasan, dan penegakan aturan yang lebih efektif,” tuntasnya.









