Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Banjar.
Menurutnya, proyek pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah semestinya menjadi peluang bagi pengusaha lokal untuk berkembang. Tidak hanya perusahaan berskala besar dari luar daerah yang menikmati manfaatnya, tetapi pelaku usaha konstruksi setempat juga perlu mendapatkan kesempatan sesuai kemampuan dan kualifikasi masing-masing.
Rahmat menegaskan, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pada prinsipnya sangat mendukung seluruh program pembangunan, termasuk proyek nasional dan strategis yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Banjar.
Namun, ia berharap pelaksanaan proyek tersebut tetap memperhatikan keberadaan kontraktor lokal, khususnya perusahaan yang memiliki kapasitas pekerjaan di bawah Rp100 miliar, sepanjang memenuhi klasifikasi, kualifikasi, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami sangat mendukung semua proyek pembangunan yang masuk ke Kabupaten Banjar. Namun, kami berharap manfaat pembangunan tersebut juga dirasakan oleh pengusaha daerah. Jangan sampai fasilitas dibangun di daerah kita, tetapi perputaran ekonominya justru lebih banyak keluar dari daerah. Kontraktor lokal harus diberikan kesempatan untuk ikut tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Rahmat menilai, keterlibatan kontraktor lokal bukan semata-mata persoalan mendapatkan pekerjaan proyek, melainkan berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi masyarakat.
Sebab, kegiatan konstruksi memiliki rantai ekonomi yang cukup panjang. Mulai dari penyerapan tenaga kerja, pembelian material bangunan, penyewaan alat berat, jasa transportasi, pemasok bahan, hingga kebutuhan konsumsi para pekerja.
Apabila perusahaan lokal dilibatkan, sebagian belanja proyek berpotensi berputar di Kabupaten Banjar. Dampaknya pun dapat dirasakan oleh pelaku UMKM, toko material, pemasok lokal, pekerja konstruksi, serta masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan dan rantai pasok hanya dikuasai perusahaan dari luar daerah, kesempatan masyarakat dan pengusaha setempat untuk menikmati dampak ekonomi pembangunan menjadi lebih terbatas.
Karena itu, menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai kontrak maupun cepatnya penyelesaian pekerjaan. Lebih dari itu, perlu dilihat sejauh mana proyek tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tempat pembangunan dilaksanakan.
Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berharap BUMN karya maupun kontraktor nasional yang memperoleh proyek berskala besar dapat membangun pola kemitraan dengan perusahaan konstruksi lokal.
Bentuk kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui pembagian paket pekerjaan yang memungkinkan, kerja sama subkontrak, penyediaan material, penyewaan peralatan, jasa pendukung, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
Dengan pola tersebut, perusahaan nasional tetap dapat menjalankan proyek sesuai standar dan target yang ditetapkan, sementara perusahaan daerah memperoleh kesempatan meningkatkan pengalaman, kemampuan teknis, serta daya saing.
Pengalaman pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga dapat menjadi salah satu referensi mengenai pentingnya pelibatan tenaga kerja, UMKM, pemasok, dan pelaku usaha di sekitar kawasan pembangunan.
Pola kolaborasi serupa dinilai dapat diterapkan di Kabupaten Banjar dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan, kemampuan perusahaan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mendorong sejumlah langkah konkret.
Pertama, melakukan pemetaan kontraktor lokal berdasarkan klasifikasi, kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan teknis perusahaan.
Kedua, memberikan akses informasi serta kesempatan kepada perusahaan daerah untuk mengikuti paket pekerjaan sesuai ketentuan pengadaan.
Ketiga, membuka peluang kemitraan antara kontraktor nasional dan perusahaan lokal melalui mekanisme subkontrak maupun kerja sama pekerjaan yang memungkinkan.
Keempat, mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja, material, dan jasa pendukung lokal sepanjang memenuhi standar spesifikasi dan persyaratan proyek.
Kelima, mendorong peningkatan kapasitas perusahaan konstruksi daerah melalui pelatihan, sertifikasi, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia.
Keenam, memastikan transparansi informasi mengenai rencana pekerjaan, kebutuhan konstruksi, dan peluang pengadaan sehingga pengusaha lokal dapat mempersiapkan diri lebih awal.
Rahmat juga menilai, upaya memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal memiliki landasan regulasi yang dapat dijadikan pedoman.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, terdapat ketentuan Pasal 65 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur pemberdayaan usaha kecil dan koperasi, termasuk pengalokasian paket pengadaan sesuai batas nilai dan pengecualian yang ditentukan peraturan.
Regulasi lainnya adalah PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta PP Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Sementara itu, untuk proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan internal BUMN, pelibatan mitra lokal juga perlu menyesuaikan ketentuan tata kelola dan pedoman pengadaan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Dengan demikian, pemberdayaan kontraktor lokal tetap dapat berjalan secara profesional, transparan, kompetitif, dan tidak mengabaikan kualitas pekerjaan maupun kepastian hukum.
Ke depan, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi forum koordinasi yang mempertemukan BUMN, kontraktor nasional, asosiasi jasa konstruksi, serta para pelaku usaha lokal.
Forum tersebut penting untuk membahas rencana proyek pembangunan, nilai pekerjaan, kebutuhan konstruksi, persyaratan penyedia, hingga peluang kemitraan yang dapat dikerjakan perusahaan daerah.
Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pendataan dan pemetaan kemampuan kontraktor lokal agar mereka memiliki kesiapan administrasi, legalitas usaha, sertifikasi, sumber daya manusia, serta kemampuan teknis ketika peluang proyek datang.
Rahmat menegaskan, pembangunan berskala nasional yang hadir di Kabupaten Banjar harus menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah, bukan sekadar meninggalkan bangunan fisik.
“Kami tidak ingin pembangunan hanya meninggalkan bangunan fisik, tetapi juga harus meninggalkan pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, peningkatan kapasitas pengusaha lokal, dan kesejahteraan masyarakat. Proyek nasional yang hadir di daerah harus menjadi peluang bersama. Kontraktor nasional tetap dapat berkembang, kontraktor lokal juga harus mendapatkan ruang untuk tumbuh,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, kontraktor nasional, dan pengusaha lokal, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berharap pembangunan di daerah dapat berjalan lebih inklusif.
Dengan begitu, proyek APBN tidak hanya menghasilkan infrastruktur berkualitas, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan, memperkuat dunia usaha, dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Banjar.









