BANJARMASIN – Perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan emas perhiasan seberat 5 kilogram milik Hj. Muna di Polresta Banjarmasin mulai menemukan titik terang. Sejumlah dokumen penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), mengungkap adanya bukti elektronik dan pengakuan Ahmad Laduni terkait keberadaan emas yang menjadi objek perkara.
Dua poin dalam dokumen SP2HP tersebut menjadi perhatian pihak pelapor. Keduanya dinilai memiliki arti penting dalam mengungkap asal-usul, status kepemilikan, hingga keberadaan emas perhiasan seberat 5 kilogram yang sebelumnya disebut disimpan di dalam brankas.
Poin pertama tercantum pada nomor 20 dalam daftar barang bukti yang telah diamankan penyidik. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya sebuah flashdisk berisi sejumlah rekaman video pendek dan dokumentasi pembahasan permasalahan internal keluarga.
Menurut pihak pelapor, salah satu rekaman dalam flashdisk tersebut memuat pembicaraan yang berkaitan dengan keberadaan emas perhiasan 5 kilogram. Bahkan, dalam rekaman itu disebut terdapat pengakuan Ahmad Laduni mengenai status emas yang dipersoalkan.
Pihak pelapor menilai rekaman elektronik tersebut merupakan bukti penting yang harus dijaga keutuhan dan keasliannya. Dalam dokumen penyidikan, barang bukti tersebut tercatat berada dalam tanggung jawab penyidik utama, Iptu Riche Fahrudin.
Sementara itu, poin kedua yang menjadi sorotan terdapat dalam rencana tindak lanjut penyidikan nomor 4 huruf a. Dalam dokumen SP2HP tertulis rencana pemeriksaan tambahan terhadap Ahmad Laduni berkaitan dengan pengakuannya mengenai adanya titipan emas perhiasan seberat 5 kilogram.
“Melakukan BAI Tambahan terhadap saudara AHMAD LADUNI, sehubungan adanya pengakuan AHMAD LADUNI bahwa memang benar ada titipan emas perhiasan 5 Kg dari HJ BARSIHAN (orang tua kandung) kepada HJ MUNA di kantor Sat Reskrim yang masing-masing pihak didampingi oleh Penasehat Hukum.”
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan perkara. Sebab, menurut pihak pelapor, pengakuan itu disampaikan dalam pertemuan di Kantor Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan masing-masing pihak didampingi penasihat hukum.
Pengakuan tersebut juga dinilai memberikan gambaran mengenai hubungan antara pihak-pihak yang terlibat serta asal-usul emas yang menjadi objek laporan.
Muhammad Zaki, selaku pihak yang mengawal perkara Hj. Muna, mengatakan bahwa pengakuan tersebut, ditambah bukti rekaman elektronik dan sejumlah dokumen lainnya, perlu menjadi perhatian serius penyidik dalam mendalami perkara.
“Ini sudah ada pengakuan langsung di depan penyidik dan didampingi pengacara. Ditambah ada surat hibah yang kami duga sebagai kamuflase, buku catatan modal yang dibakar, serta bukti transfer penjualan emas di Toko Emas Hikmah Banjar. Menurut kami, seluruh bukti ini harus ditindaklanjuti secara serius, termasuk mempertimbangkan langkah penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai ketentuan hukum,” ujar Zaki, Kamis (30/10/2026).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tertanggal 22 Mei 2026, dengan Hj. Muna sebagai pelapor.
Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagaimana sangkaan Pasal 486 subsider Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dokumen SP2HP, penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin yang menangani perkara melalui Iptu Riche Fahrudin, S.H., M.H., bersama anggotanya, juga mencantumkan sejumlah rencana tindak lanjut.
Di antaranya pemeriksaan tambahan terhadap Anisa alias Ica, permintaan keterangan ahli pidana, serta pelaksanaan gelar perkara.
Menurut Zaki, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan proses gelar perkara pada September 2026, Ahmad Laduni kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, perjalanan perkara tersebut bukan proses singkat. Hj. Muna disebut telah memperjuangkan haknya sejak 2021 melalui pendekatan kekeluargaan selama kurang lebih empat tahun.
Namun, karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, pihak pelapor kemudian menempuh langkah hukum melalui somasi, pengaduan masyarakat, hingga akhirnya membuat laporan polisi pada 22 Mei 2026.
Zaki juga mengungkapkan, dalam proses penyidikan terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu didalami lebih jauh. Di antaranya keberadaan buku catatan modal yang disebut memuat transaksi dan nilai barang, yang menurut keterangannya telah dibakar atau dihilangkan.
Selain itu, pihaknya mengaku memiliki keterangan sejumlah saksi yang pernah bekerja dan mengetahui aktivitas usaha terkait emas tersebut.
Bahkan, menurut Zaki, pengakuan Ahmad Laduni pada 29 Juni 2026 mengenai adanya titipan emas dan penyimpanannya di dalam brankas menjadi salah satu fakta yang perlu dikonfirmasi serta dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik.
Tidak hanya mempertanyakan status penanganan tersangka, pihak pelapor juga mendesak agar penyidik menelusuri dugaan aliran dana hasil penjualan emas yang menjadi objek perkara.
Zaki menilai, penelusuran transaksi penjualan emas di Toko Emas Hikmah Banjar penting dilakukan untuk mengetahui secara jelas ke mana hasil penjualan tersebut mengalir.
Ia juga menyoroti kondisi toko emas tersebut yang menurut keterangannya mulai tutup sejak 24 Agustus 2026, setelah perkara memasuki tahap penyidikan pada akhir Juli 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat alasan perlunya pendalaman terhadap aktivitas transaksi dan dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara.
“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana aliran dana dari hasil penjualan emas tersebut. Ini penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap, termasuk keberadaan barang dan pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara, Zaki menyebut pihaknya telah menyampaikan laporan perkembangan dan pengaduan kepada Propam Polda Kalimantan Selatan, Itwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta Kompolnas.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mempertentangkan pihaknya dengan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Kami tidak ada niat membenturkan institusi. Ini demi menjaga marwah Polri agar kasus yang kami perjuangkan tidak terhambat. Kami percaya kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha yang telah menyampaikan komitmen terkait transparansi. Kami berharap apabila ditemukan anggota yang melanggar prosedur, tentu dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Zaki berharap seluruh bukti yang telah diserahkan, mulai dari rekaman elektronik, dokumen penyidikan, keterangan saksi, hingga pendapat ahli pidana, dapat ditelaah secara menyeluruh.
Menurutnya, kepastian hukum bagi Hj. Muna menjadi hal utama setelah perjuangan panjang yang telah ditempuh selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, perkembangan perkara ini masih memerlukan penjelasan resmi dari penyidik, terutama terkait tindak lanjut terhadap bukti elektronik, pengakuan yang tercantum dalam SP2HP, penelusuran dugaan aliran dana, serta pertimbangan hukum terkait langkah penahanan.
Konfirmasi dari pihak kepolisian juga diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkembangan penyidikan sekaligus memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Satreskrim Polresta Banjarmasin terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.









