REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Desa Teluk Selong, Kabupaten Banjar, terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Oktober 2026, ini mendapat perhatian masyarakat. Melalui program tersebut, warga diberikan kesempatan untuk mengurus legalitas tanah agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikannya.

Pembakal Desa Teluk Selong, M. Mahyani, menyampaikan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah desa dalam membantu masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi pertanahan yang lebih mudah dan terjangkau.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti hukum atas hak kepemilikan sekaligus untuk menghindari potensi sengketa atau persoalan pertanahan di kemudian hari.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya serta melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Teluk Selong berharap semakin banyak bidang tanah milik masyarakat yang memiliki legalitas jelas. Dengan demikian, warga tidak hanya mendapatkan kemudahan pelayanan, tetapi juga rasa aman dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Program ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah desa dan BPN dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.