REDAKSI8.COM, BALI – Aksi nekat tujuh pemuda mematok harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ugal-ugalan hingga Rp100.000 per botol ukuran 1,5 liter di Bali berakhir di tangan kepolisian.
Polda Bali berhasil menggulung para pelaku yang memanfaatkan momen kelangkaan BBM bersubsidi di Bali.

Ke tujuh tersangka itu berniat meraup keuntungan pribadi secara ilegal melalui modus penimbunan dan penjualan via media sosial.
Penindakan tajam itu berawal dari kehebohan publik terkait maraknya penjualan Pertalite kemasan botol air mineral bersuhu harga mencekik di tengah keterbatasan pasokan BBM di lapangan.
Menanggapi keresahan tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, serta Polres Badung, Buleleng dan Gianyar bergerak cepat menyisir keberadaan para spekulan tersebut di berbagai wilayah.
Dalam pengungkapan awal, Ditreskrimsus Polda Bali menciduk seorang pria berinisial IMS (64) di Kabupaten Tabanan.
Pelaku menyalahgunakan barcode kendaraan dan izin rekomendasi petani miliknya untuk memborong serta menimbun 300 liter solar subsidi menggunakan mobil Suzuki Carry.
Sementara itu, enam pelaku lainnya, yakni F (31), PSAA (25), GAW (17), GR (31), U (27), dan IGRA (23), diringkus lantaran menjajakan Pertalite hasil borongan dengan sistem pembayaran di tempat (cash on delivery) melalui Facebook Marketplace.
Dari tangan para tersangka, aparat menyita ratusan liter solar dan puluhan botol Pertalite, beberapa unit kendaraan pengangkut, dokumen barcode, hingga uang tunai hasil penjualan.
Menyikapi praktik penyelewengan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan komitmen tegas jajarannya dalam mengawal distribusi energi bagi masyarakat berhak.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut, Jumat (16/10/2026),” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Kini, ketujuh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda fantastis mencapai Rp60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak menyalahgunakan dokumen kemudahan pemerintah dan segera melaporkan indikasi penimbunan melalui nomor aduan resmi 110 demi menjaga kelancaran pasokan BBM di Pulau Dewata.








