REDAKSI8.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Keduanya yakni YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024, serta IAA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama pada periode yang sama.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, di Gedung Merah Putih, Jumat (9/1/2025) siang.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Untuk perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 dan IAA sebagai mantan staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan, KPK menerapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sampai sekarang, pihaknya masih melakukan perhitungan guna memastikan besaran nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut.

“Saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara,” katanya.

Terkait perkembangan penyidikan selanjutnya, Budi menambahkan, penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel haji.

Langkah tersebut lanjutnya, merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

KPK menargetkan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal setelah nilai kerugian ditetapkan secara pasti.

“Ketika nilai kerugian negara sudah ditakar, KPK akan mengupayakan pemulihan secara optimal,” jelasnya.

Budi menyebutkan, para tersangka sejauh ini bersikap kooperatif. Salah satu tersangka telah bekerja sama dengan KPK dengan menyerahkan barang bukti berupa uang yang kemudian disita oleh penyidik.

Selain itu, KPK turut meminta para penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel haji untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan, termasuk dengan menyerahkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.

“KPK mengimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif, khususnya dalam penyerahan barang bukti, termasuk dalam bentuk uang,” pungkasnya.