REDAKSI8.COM, JAKARTA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap inisial DY(25), diduga yang bersangkutan mengelola ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dilansir dari tribatanews.polri.go.id mengatakan, pihaknya menemukan sedikitnya ada 398 member aktif yang diduga manjadi konsumen di grup tersebut.
“Temuan hasil penyidikan dari penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024,” ungkapnya, Jumat (31/5/24).
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, pihaknya akan melacak ratusan member tersebut. Menurut dia, member grup video porno itu juga bisa menjadi tersangka.
“Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” tuturnya.
“Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” sambungnya.