REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kamis (28/11/24).
Tiga buah Raperda tersebut yakni, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda Produk Halal dan Usaha Mikro, serta Raperda Penyelenggaraan Reklame.
Ketua DPRD, Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, tiga buah Raperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
“Tiga tiganya urgent karena merupakan usulan dari Pemko, artinya mereka membutuhkan aturan ini untuk didiskusikan anggota dalam bentuk pansus dan bisa segera disahkan,” katanya di Ruang Graha DPRD, Banjarbaru.
Rizky menjelaskan, tiga Raperda itu termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2024, sehingga harus segera dibahas dalam pandangan umum fraksi-fraksi.
Selanjutnya segera dilakukan pembentukan pansus-pansus, dimana komisi pansus akan membahas masing-masing Raperda rencana penyegerakan pembahasan pansus tersebut.
“Jadi kalau harus berlanjut di 2025 saya rasa tidak masalah karena pembahasan nya sudah dimulai tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Banjarbaru, Muhammad Farhanie berharap, prosesnya dapat berjalan sesuai dengan yang telah diharapkan dan proses di DPRD berjalan sesuai jadwalnya, sehingga bisa diproses sampai menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Seperti peda pertama penyelenggaraan reklame itu salah satu sumber PAD Banjarbaru, stunting juga arahan dari pemerintah pusat dimana kita harus selalu melakukan penanggulangan stunting. Kemudian terkait upaya pertumbuhan usaha Mikro tadi juga supaya berkembang di Kota Banjarbaru,” tandasnya.