REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Penanganan perkara dugaan penggelapan lima kilogram perhiasan emas dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp6,5 miliar di Banjarmasin menjadi sorotan. Keluarga pelapor mempertanyakan belum ditahannya dua tersangka, Anisa dan Ahmad Laduni, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Tak hanya meminta kejelasan mengenai alasan penahanan, keluarga pelapor juga mengungkapkan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan.

Perwakilan keluarga pelapor, Muhammad Zaki, mengatakan pihaknya menginginkan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta agar keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dijelaskan secara terbuka.

“Kami mempertanyakan mengapa para tersangka belum ditahan. Kami ingin mengetahui apa pertimbangan hukumnya, terlebih perkara ini sudah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, dan permintaan keterangan ahli pidana,” ujar Zaki, Senin (19/10/2026).

Menurut Zaki, keluarga menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, mereka menilai kepastian informasi mengenai perkembangan perkara sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Anisa dan Ahmad Laduni. Berdasarkan dokumen yang disebut diterima pihak pelapor, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam perkara dugaan penggelapan, dengan sangkaan subsider penggelapan dalam keluarga.

Keluarga menilai penetapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam upaya mencari kejelasan atas keberadaan perhiasan emas yang mereka klaim sebagai milik pelapor dan bukan bagian dari harta warisan.

Zaki menyebut, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, penyidik telah beberapa kali meminta pendapat ahli pidana untuk mendalami perkara tersebut. Karena itu, mereka meminta penjelasan mengenai pertimbangan yang mendasari keputusan belum dilakukannya penahanan.


Dalam proses hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta mengharuskan dilakukannya penahanan. Penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persyaratan yang relevan dengan pasal yang disangkakan serta pertimbangan penyidik.

Karena itu, keluarga meminta agar penyidik menjelaskan apakah terdapat alasan hukum atau pertimbangan tertentu yang membuat kedua tersangka belum ditahan.

“Kalau memang ada pertimbangan hukum yang menyebabkan penahanan belum dilakukan, kami berharap penjelasannya disampaikan secara terang. Kami ingin mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara ini,” kata Zaki.

Keluarga juga berharap penyidik memastikan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk menelusuri keberadaan barang yang dipersoalkan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Di tengah tuntutan transparansi penanganan perkara, Zaki turut menyampaikan dugaan serius mengenai permintaan uang yang menurut pengakuannya berkaitan dengan proses hukum kasus tersebut.

Ia mengklaim, melalui pengacara yang mendampingi keluarga, dirinya menerima informasi bahwa oknum penyidik utama yang menangani perkara tersebut diduga meminta persentase tertentu apabila perkara berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Menurut Zaki, angka yang disebutkan dalam komunikasi tersebut awalnya mencapai 25 persen, kemudian disebut turun menjadi 20 persen. Ia juga mengungkapkan dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang disebut berkaitan dengan kemungkinan menghadapi gugatan praperadilan.

Zaki menyatakan pihak keluarga menolak dugaan permintaan tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan informasi dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan persoalan itu kepada penyidik Propam Polda Kalsel.

“Kami menentang apabila benar ada permintaan uang untuk mengurus perkara. Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Propam, termasuk bukti yang menurut kami relevan untuk diperiksa,” ungkapnya.

Zaki menegaskan, dugaan tersebut disampaikan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal kepolisian. Ia berharap setiap pihak yang disebut dalam pengaduan memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan seluruh tuduhan diperiksa berdasarkan bukti.

Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan uang tersebut masih merupakan klaim pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan terbukti. Belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Kalsel mengenai hasil pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan keluarga.

Keluarga juga meminta agar dugaan tersebut tidak mencampuri penanganan pokok perkara. Menurut mereka, proses penyidikan harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, terlepas dari pengaduan terhadap oknum yang mereka sampaikan.

Selain menyampaikan pengaduan kepada Propam, keluarga pelapor mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, pada 10 Oktober 2026.

Melalui surat tersebut, keluarga meminta pengawasan dan arahan agar penanganan perkara di Polresta Banjarmasin berlangsung secara profesional dan akuntabel.

Mereka juga meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dan Kapolresta Banjarmasin memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara, termasuk evaluasi terhadap langkah penyidikan dan pertimbangan penahanan kedua tersangka.

Keluarga secara khusus meminta agar alasan hukum tidak dilakukannya penahanan dijelaskan apabila memang terdapat pertimbangan yang mendasarinya.

Zaki mengatakan, pihaknya beberapa kali berupaya meminta perhatian pimpinan kepolisian karena menilai perkembangan perkara belum sesuai harapan. Ia menyebut komunikasi dengan pimpinan kepolisian dilakukan untuk mendorong kejelasan penanganan laporan, bukan untuk memengaruhi substansi penyidikan.

Menurutnya, sejak pengaduan masyarakat disampaikan hingga perkara naik ke tahap penyidikan dan berlanjut pada penetapan tersangka, keluarga menginginkan seluruh proses berlangsung sesuai prosedur tanpa adanya permintaan imbalan atau perlakuan khusus.

Namun, klaim mengenai dugaan permintaan uang maupun proses komunikasi dengan pimpinan kepolisian tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Perkara ini bermula pada 2020. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, almarhumah Hj Barsihan diduga menitipkan perhiasan emas muda dengan berat sekitar lima kilogram kepada Anisa, yang disebut merupakan menantunya.

Menurut keluarga, emas tersebut disimpan di dalam brankas toko emas Hikmah di kawasan Pasar Sentral Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin. Penyerahan barang itu disebut disaksikan sejumlah orang.

Keluarga menegaskan bahwa perhiasan yang dipersoalkan bukanlah harta warisan, melainkan barang yang mereka klaim sebagai milik pelapor dan berkaitan dengan penitipan tersebut. Status kepemilikan serta fakta mengenai penyerahan dan keberadaan emas tetap menjadi bagian yang perlu diuji melalui proses hukum.

Persoalan mencuat setelah Hj Barsihan meninggal dunia. Keluarga kemudian berupaya menanyakan keberadaan emas yang disebut pernah dititipkan tersebut.

Namun, menurut keterangan keluarga, Anisa sebelumnya menyatakan tidak ada emas yang dititipkan kepadanya. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan dalam upaya penyelesaian kasus.

Keluarga menyatakan bahwa dalam perkembangan berikutnya, mereka memperoleh informasi mengenai pengakuan terkait penitipan emas dalam proses mediasi pada 29 Juni 2026.

Zaki, dengan merujuk pada keterangan pengacara yang mendampingi keluarga, mengatakan bahwa dalam proses tersebut pihak terlapor disebut mengakui adanya penitipan emas yang disimpan di dalam brankas.

Ia juga menyebut pernyataan tersebut direkam dalam bentuk video dan disimpan pada media penyimpanan data. Menurut Zaki, proses itu disaksikan pengacara pihak pelapor dan rekaman tersebut disimpan oleh penyidik.

Meski demikian, isi rekaman, konteks pernyataan, serta kedudukan rekaman tersebut sebagai alat bukti perlu dikonfirmasi dan dinilai oleh penyidik sesuai ketentuan hukum.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, keluarga mengaku telah menempuh upaya penyelesaian melalui somasi pada 21 November 2025. Surat balasan disebut diterima pada 25 November 2025.

Karena persoalan belum terselesaikan, keluarga kemudian mengajukan pengaduan masyarakat pada 28 November 2025.

Laporan polisi secara resmi disampaikan ke Polresta Banjarmasin pada 22 Mei 2026. Dalam laporan itu, nilai kerugian yang diklaim keluarga mencapai Rp6,5 miliar.

Tahapan penyidikan kemudian berlanjut setelah surat perintah penyidikan diterbitkan pada 30 Juli 2026. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen yang mereka sebut terima, perkara selanjutnya melalui pemeriksaan serta gelar perkara hingga Anisa dan Ahmad Laduni ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026.

Bagi keluarga pelapor, perjalanan perkara sejak pengaduan masyarakat hingga penetapan tersangka merupakan proses panjang yang membutuhkan kepastian hukum.

Mereka berharap penyidik tidak hanya menjelaskan status penanganan perkara, tetapi juga memastikan setiap informasi, keterangan saksi, dan barang bukti diperiksa secara objektif.

Kini, keluarga pelapor menanti penjelasan resmi dari Polresta Banjarmasin mengenai alasan belum ditahannya kedua tersangka. Mereka juga berharap pengaduan terkait dugaan permintaan uang dapat diperiksa secara independen melalui mekanisme Propam.

Kasus ini memiliki dua persoalan yang perlu dibedakan. Pertama, pembuktian dugaan penggelapan perhiasan emas dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp6,5 miliar. Kedua, pemeriksaan atas dugaan permintaan uang yang disampaikan keluarga terhadap oknum penyidik.

Kedua persoalan tersebut memerlukan penanganan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Dugaan terhadap seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan atau proses hukum yang memadai.

Keluarga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. Pada saat yang sama, mereka berharap hak pelapor memperoleh kepastian hukum tetap diperhatikan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polresta Banjarmasin, termasuk Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim, mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Anisa dan Ahmad Laduni. Keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan permintaan uang serta hasil penanganan pengaduan oleh Propam Polda Kalsel juga belum diperoleh.

Redaksi membuka ruang bagi Polresta Banjarmasin, penyidik yang disebut dalam pengaduan, Propam Polda Kalsel, maupun pihak tersangka untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan mengenai perkara ini berimbang.