REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Penanganan perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menuntaskan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Desakan itu disampaikan saat puluhan massa KAKI Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (21/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi yang meminta aparat penegak hukum serius menangani persoalan dugaan mafia tanah di HSS.

Aksi dipimpin Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, dan berlangsung kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru.

Bagi KAKI Kalsel, perkara mafia tanah bukan sekadar persoalan sengketa lahan. Penanganannya menyangkut kepastian hak atas tanah, perlindungan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena itu, mereka meminta agar proses hukum yang berjalan tidak berhenti tanpa kejelasan.

Kejati Sebut Berkas Perkara Sudah P
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, menyampaikan bahwa berkas perkara mafia tanah HSS telah berstatus P21.

Status P21 berarti jaksa menyatakan berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap. Tahap ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana untuk dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P21,” tegas Yuni saat menanggapi aspirasi massa.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang kembali disorot KAKI Kalsel. Meski demikian, status P21 tidak sama dengan putusan bersalah. Proses hukum selanjutnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi, serta proses persidangan jika perkara dilimpahkan ke pengadilan.

KAKI Kalsel juga menyinggung adanya pihak yang disebut kembali menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak terkait, kronologi kasus, objek tanah yang dipersoalkan, dan perkembangan status hukumnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat.

Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, menegaskan pihaknya mendukung langkah Kejati Kalsel dalam memberantas tindak pidana dan mendorong penyelesaian perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami mendukung upaya Kejati dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujar Husaini dalam orasinya.

Ia juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, laporan maupun persoalan hukum yang telah masuk ke aparat penegak hukum perlu mendapatkan tindak lanjut yang jelas berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara pertanahan membutuhkan ketelitian. Selain memeriksa dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah, aparat penegak hukum perlu menelusuri proses penerbitan dokumen, peralihan hak, serta dugaan perbuatan melawan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di sisi lain, setiap orang yang terkait dengan perkara tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persoalan mafia tanah kerap menjadi perhatian karena dapat menimbulkan ketidakpastian kepemilikan, kerugian bagi pihak yang merasa dirugikan, hingga konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan secara tuntas.

Karena itu, tindak lanjut perkara di HSS diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang ditangani, pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan pembuktian, serta status hukum objek tanah yang dipersoalkan.

Desakan KAKI Kalsel kepada Kejati bukan hanya berkaitan dengan percepatan proses hukum, tetapi juga pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun hak para pihak.

Dengan berkas yang disebut telah berstatus P21, perhatian publik kini tertuju pada tahapan hukum berikutnya. Masyarakat menantikan penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan agar perkara dugaan mafia tanah di HSS memperoleh kepastian sesuai hukum yang berlaku.

Hingga seluruh proses hukum selesai, dugaan yang muncul dalam perkara ini tetap harus diuji melalui pembuktian yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tudingan atau pernyataan pihak tertentu.