REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Postur anggaran Kota Banjarbaru berpotensi membengkak signifikan pada tahun anggaran berjalan.
Belanja daerah Kota Banjarbaru diproyeksikan melonjak tajam dari sebelumnya Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun dalam usulan Perubahan APBD 2026, meski proyeksi kenaikan pendapatan daerah terbilang relatif tipis.

Rencana pembengkakan alokasi belanja tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Kota Banjarbaru saat menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (6/08/2026).
Agenda penting itu dilaksanakan berbarengan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Sektor pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 direncanakan merangkak naik dari Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun.
Kesenjangan yang lebar antara proyeksi pendapatan dan kenaikan belanja tersebut memicu defisit anggaran yang cukup besar.
Pemerintah kota berencana menutupi celah defisit tersebut dengan mengandalkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Langkah penyesuaian anggaran secara masif ini diklaim menjadi kebutuhan krusial Pemkot Banjarbaru guna merespons dinamika pembangunan daerah.
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekretaris Daerah, Sirajoni.
Pihak eksekutif menekankan, arah kebijakan perubahan difokuskan pada penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, penyesuaian dana transfer pusat, serta pemenuhan belanja prioritas daerah.
Langkah itu bagi Sirajoni didasari pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Sementara untuk peta keuangan tahun mendatang, sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD telah menetapkan dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pada rancangan tahun depan, target pendapatan daerah dipatok sebesar Rp1,207 triliun dengan alokasi belanja daerah menyentuh Rp1,377 triliun, di mana defisit yang timbul kembali ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Landasan penyusunan anggaran 2027 itu sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat keterpaduan antara pusat dan daerah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Melalui kesepakatan anggaran ini, Pemkot Banjarbaru dan DPRD diharapkan dapat menjaga akuntabilitas serta efektivitas pengelolaan dana publik agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh seluruh warga kota.



