REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Desakan agar penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kalimantan Selatan dilakukan secara transparan kembali mengemuka. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/10/2026), untuk menyuarakan sejumlah persoalan hukum, mulai dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Alalak senilai Rp69 miliar hingga dugaan mafia tanah di Hulu Sungai Selatan (HSS).

Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita tersebut, massa yang dipimpin Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, menyampaikan aspirasi melalui orasi dan sejumlah spanduk. Aksi berlangsung kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian dari Polres Banjarbaru.

Tidak hanya menyoroti dugaan pengaturan proyek SPAM Alalak, KAKI Kalsel juga mendesak kejaksaan menuntaskan perkara mafia tanah di HSS serta memberikan perhatian serius terhadap berbagai dugaan penyimpangan di lingkungan PDAM Barito Kuala (Batola).

Setelah menyampaikan tuntutan, perwakilan massa menyerahkan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menelaah pengaduan yang disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat bernomor 07/KAKI-KALSEL/X/2026, KAKI Kalsel menyampaikan lima kelompok persoalan yang diminta untuk mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Pertama, dugaan pengaturan proyek SPAM IKK Alalak senilai Rp69 miliar. KAKI Kalsel menyoroti proyek yang disebut dimenangkan PT Kartika Eka Yasa. Organisasi tersebut meminta kejaksaan menelusuri proses pengadaan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penentuan pemenang.

Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Penetapan pemenang proyek tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Kedua, perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. KAKI Kalsel mendesak agar penanganan perkara tersebut dituntaskan, terutama menyangkut perkembangan status hukum pihak yang kembali menjadi tersangka sebagaimana disebutkan dalam laporan mereka.

Ketiga, dugaan penyimpangan pada sektor non-air PDAM Batola. Sorotan diarahkan pada proyek pipanisasi Alalak dan Tabukan yang diduga mangkrak, penjualan mobil tanpa prosedur lelang, dugaan jual beli proyek rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Alalak, kompensasi rumah dari pengembang kepada pejabat PDAM, serta dugaan penggelembungan biaya proyek pipanisasi.

KAKI Kalsel juga menyinggung dugaan manipulasi bahan kimia dan penjualan air kepada kapal tugboat. Berbagai persoalan tersebut diminta untuk ditelusuri agar diketahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian keuangan daerah, atau unsur tindak pidana.

Keempat, dugaan persoalan dalam proyek pembangunan RSUD Tipe D Gambut, yang turut dikaitkan dengan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Martapura. KAKI Kalsel meminta perkembangan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian kejaksaan.

Kelima, dugaan korupsi sekitar Rp100 miliar di PDAM Bandarmasih pada 2017 serta dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Desa Biih. Dalam laporannya, KAKI Kalsel menyebut persoalan PDAM Bandarmasih sedang ditangani Kortas Tipikor Mabes Polri dan meminta agar perkembangannya turut dipantau.

Sementara itu, dugaan pertambangan ilegal di wilayah Desa Biih disorot karena disebut berpotensi merambah kawasan hutan lindung di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) UKB. Dugaan tersebut membutuhkan verifikasi mengenai lokasi, perizinan, status kawasan, serta aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, menegaskan pihaknya mendukung langkah kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar setiap laporan masyarakat ditangani secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.

“Kami mendukung upaya Kejati dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujar Husaini dalam orasinya.

Ia juga meminta agar proses penanganan setiap laporan dilakukan dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, kepastian tindak lanjut atas laporan masyarakat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Bagi KAKI Kalsel, penyampaian laporan tersebut bukan sekadar aksi demonstrasi, melainkan upaya mendorong aparat penegak hukum menguji setiap informasi dan dugaan yang disampaikan melalui mekanisme resmi.

Meski demikian, seluruh dugaan yang dilaporkan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Menanggapi tuntutan massa, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menyampaikan bahwa penanganan perkara mafia tanah HSS dan persoalan PDAM Batola menjadi perhatian pihaknya.

Ia menyebut berkas perkara mafia tanah HSS telah berstatus P21, yakni berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara terkait persoalan PDAM Batola, Yuni menegaskan bahwa penanganannya akan dilakukan secara profesional.

“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P21 dan PDAM Batola akan kami tangani secara profesional,” tegasnya.

Yuni juga menyampaikan bahwa pengaduan mengenai dugaan penyimpangan sektor non-air PDAM Batola, termasuk pipanisasi Alalak dan Tabukan, penjualan kendaraan tanpa prosedur lelang, proyek MBR Alalak, kompensasi rumah dari pengembang kepada pejabat PDAM, serta dugaan penggelembungan biaya pipanisasi, akan ditangani.

Ia mengapresiasi dukungan dan masukan yang disampaikan KAKI Kalsel kepada kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Laporan atau pengaduan baru yang Bapak sampaikan akan kami terima dengan baik,” ujarnya.

Penyerahan laporan KAKI Kalsel kini menempatkan tindak lanjut aparat penegak hukum sebagai hal yang dinantikan. Masyarakat berkepentingan mengetahui apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau ditangani melalui mekanisme lain sesuai hasil telaah kejaksaan.

Dalam perkara proyek SPAM Alalak senilai Rp69 miliar, misalnya, pemeriksaan yang objektif dapat membantu memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan. Sementara dalam persoalan PDAM Batola, penelusuran terhadap proyek pipanisasi, pengelolaan aset, dan transaksi lainnya diperlukan untuk memperjelas duduk perkara serta memastikan ada atau tidaknya kerugian daerah.

Hal serupa berlaku bagi dugaan mafia tanah HSS, persoalan RSUD Tipe D Gambut, dugaan korupsi PDAM Bandarmasih, hingga aktivitas pertambangan di Desa Biih.

Setiap laporan perlu diuji berdasarkan bukti, dokumen, keterangan pihak terkait, dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga penting agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi.

Aksi KAKI Kalsel tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, hasil akhirnya tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.