REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi II Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, Emi Lasari, menyiapkan pendampingan psikologis untuk kedua anak Nana (32) yang terdampak sengketa tanah dan rumah.
Langkah tersebut dilakukan setelah Emi bersama Anggota DPRD Banjarbaru, Ir Taksyin Baskoro, saat menyambangi kediaman Nana di Jalan Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, pada Sabtu (8/8/26).

Pendampingan dinilai sangat penting agar konflik yang tengah dihadapi keluarga Nana tidak mengganggu kondisi mental dan tumbuh kembang anak.
“Sebagai anggota dewan dapil Landasan Ulin, kita harus segera memperhatikan persoalan masyarakat. Kita hadir memberikan dukungan, termasuk mengupayakan hal-hal untuk solusi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan sengketa tidak hanya menyangkut aspek hukum dan tempat tinggal, tetapi juga kondisi anak-anak Nana yang masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
“Termasuk pendampingan anak itu yang paling penting, karena memang dari sisi hukum sudah ada pengacara yang memberikan pendampingan,” katanya.
Emi menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Banjarbaru untuk menyiapkan pendampingan psikolog bagi kedua anak tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan DP3APMP2KB untuk melakukan pendampingan, termasuk psikolog anak. Ini untuk memastikan tumbuh kembang anak tidak terganggu dengan situasi konflik yang ada,” ucapnya.
Ia menyebut, pendampingan akan terus dipantau secara berkelanjutan dan memastikan pendidikan kedua anak Nana tetap menjadi perhatian selama proses sengketa ini berlangsung.
Meski saat ini tidak ada kendala terkait pendidikan. Namun, apabila sengketa berkembang hingga keluarga Nana harus meninggalkan rumah, pihaknya siap membantu mencarikan solusi tempat tinggal sementara.
“Seandainya lahan yang dipersengketakan ini harus dikosongkan, kita akan bantu memfasilitasi sewa rumah,” tuturnya.
Selain pendampingan anak, Emi juga membuka koordinasi dengan penasihat hukum Nana, Yanto SH dan Rahmat Tullah, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru untuk melihat langkah yang dapat ditempuh secara kelembagaan.
Karena menurutnya, persoalan serupa juga dialami sejumlah warga lain, sedikitnya empat hingga lima warga disebut menghadapi ancaman penggusuran.
“Persoalan tersebut akan dibawa ke DPRD Kota Banjarbaru melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Nana berharap rumah peninggalan almarhum suaminya, Endratno, tetap dapat ditempati bersama kedua anaknya.
“Semoga rumah saya tidak tergusur. Saya minta, jangan sampai rumah saya sampai tergusur,” harapnya.



