REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mulai menata kembali penyelenggaraan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Melalui rapat koordinasi yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (5/11/2026), dibahas pengalihan tugas dan fungsi urusan kebakaran dari BPBD ke Satpol PP Kabupaten Balangan.

Rapat yang berlangsung di Aula BPBD Balangan tersebut menjadi langkah penting dalam menyesuaikan struktur kelembagaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan penyesuaian regulasi. Selama kurang lebih enam tahun, urusan pemadam kebakaran berada di bawah BPBD, meskipun secara normatif belum memiliki pengaturan kelembagaan yang secara eksplisit menempatkan Damkar dalam struktur tersebut.

Menurut Rahmi, penataan ini mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur struktur organisasi penyelenggaraan urusan kebencanaan serta pemadam kebakaran.

“Dalam ketentuan tersebut, urusan pemadam kebakaran berada di bawah Satpol PP, sedangkan urusan kebencanaan tetap menjadi kewenangan BPBD. Jadi, penataan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku,” jelas Rahmi.

Penguatan dasar hukum juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, urusan pemadam kebakaran secara tegas ditempatkan pada Bidang Linmas dan Damkar di lingkungan Satpol PP Kabupaten Balangan.

Dengan adanya kejelasan kelembagaan tersebut, perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pemadam kebakaran diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan optimal.

Rahmi menegaskan, pengalihan ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pasalnya, urusan kebencanaan maupun pemadam kebakaran merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar yang berkaitan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kita ingin memaksimalkan kinerja pelayanan Damkar. Dengan struktur yang sudah sesuai ketentuan, diharapkan tidak ada kendala dalam proses pelayanan, sehingga berbagai program dan penanganan kebakaran dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Dalam proses peralihan tersebut, BPBD Balangan juga menyiapkan penataan aset dan sarana prasarana pendukung operasional Damkar.

Rahmi menyebutkan, proses penyerahan aset secara administratif ditargetkan dapat dilaksanakan pada awal 2027.

Sejumlah aset utama yang akan dialihkan meliputi satu unit mobil pemadam kebakaran, dua unit mobil tangki, alat pelindung diri (APD), selang pemadam, serta alat pemadam api ringan (APAR).

Selain itu, peralatan penyelamatan juga akan didata dan diserahkan, termasuk perlengkapan penanganan lebah, tongkat penjepit ular, serta berbagai peralatan pendukung penyelamatan lainnya.

“Insyaallah, mudah-mudahan pada awal 2027 aset-aset yang sudah kita siapkan, terutama peralatan pokok, bisa dipetakan dan diserahkan secara administratif sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Hal penting lainnya dari penataan ini adalah memperjelas pembagian kewenangan antara BPBD dan Damkar agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kejadian di lapangan.

Rahmi menjelaskan, kebakaran permukiman menjadi kewenangan Damkar, sedangkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap berada dalam penanganan BPBD sebagai unsur yang memimpin koordinasi dan komando kebencanaan.

“Batasannya jelas. Untuk kebakaran permukiman, komando berada pada Damkar. Sementara untuk kebakaran hutan dan lahan, BPBD berada di depan sebagai pengambil komando,” terangnya.

Meski demikian, BPBD tetap dapat memberikan dukungan dalam penanganan kebakaran permukiman. Hanya saja, peran tersebut bersifat membantu dan mendampingi, bukan mengambil alih komando yang menjadi kewenangan Damkar.

Dalam pelaksanaan penanganan kebakaran maupun penyelamatan, kedua perangkat daerah juga tetap bersinergi dengan TNI, Polri, relawan, serta unsur terkait lainnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro, menyatakan kesiapan pihaknya menerima pengalihan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan tersebut.

Ia menegaskan, perubahan ini tidak akan mengganggu pelayanan maupun kegiatan operasional Damkar yang selama ini telah berjalan. Peralihan lebih berfokus pada perubahan induk organisasi, termasuk penataan aset dan personel.

“Sebetulnya sederhana, yang berpindah itu induk organisasinya. Nantinya aset dan personelnya juga akan dialihkan. Jadi, operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya, hanya induk kelembagaannya yang berubah,” kata Cecep.

Ia menilai, pengalihan tersebut justru memberikan kepastian dari sisi regulasi sehingga keberadaan dan pelaksanaan tugas Damkar semakin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan penataan kelembagaan ini, BPBD Kabupaten Balangan diharapkan dapat lebih fokus pada penanggulangan bencana, sementara Satpol PP melalui Bidang Linmas dan Damkar dapat memperkuat penyelenggaraan urusan kebakaran dan penyelamatan.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih terarah, profesional, dan responsif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Balangan.