REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Tanah Bumbu pada Rabu (4/11/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Yamani, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, dan seluruh fraksi atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Yamani menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah agar semakin selaras dengan perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat empat pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi pengajuan rancangan perubahan perda ini:
– Pemetaan Urusan 2026: Berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah tahun 2026, diperlukan penyesuaian kelembagaan agar pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan lebih tepat, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah.

– Kesesuaian Regulasi: Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 (terakhir diubah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021) perlu disesuaikan dengan dinamika pemerintahan dan perkembangan regulasi nasional.

– Efisiensi dan Proporsionalitas: Penataan kelembagaan memperhatikan kesesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah guna menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi.

– Penguatan Kinerja: Penyesuaian ini diharapkan memperkuat pelaksanaan urusan dan fungsi penunjang pemerintahan sehingga setiap perangkat daerah memiliki kejelasan tugas dan tanggung jawab dalam mendukung prioritas pembangunan Tanah Bumbu.

Lebih lanjut, Yamani menyampaikan kabar bahwa rancangan perubahan perda tersebut telah mengantongi persetujuan resmi dari Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Persetujuan ini tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tertanggal 3 November 2026.

“Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan identifikasi dan penelaahan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan hasil bahwa usulan perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yamani.

Pemerintah daerah berharap penataan perangkat daerah ini dapat menjadi momentum emas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mendongkrak efektivitas birokrasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

Menutup penyampaiannya, Yamani berharap agar proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar melalui sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menyadari bahwa pembahasan Raperda ini tentu memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota DPRD. Oleh karena itu, kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu,” pungkasnya.