REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru setelah Wartono mengundurkan diri bukan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mekanisme pergantian tersebut diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan melibatkan partai politik pengusung, Wali Kota, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadhillah menegaskan, lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam proses pergantian wakil kepala daerah.
Sebab, aturan pergantian kepala daerah berbeda dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Penyelenggaraan pemilu legislatif mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kedua-duanya mengatur, satu mengatur tentang Pemilu, satunya mengatur tentang pemilihan atau Pilkada. Terkait pergantian kepala daerah itu diatur di luar undang-undang Pemilu. Makanya SOP-nya atau prosedurnya berbeda dengan pergantian anggota dewan, PAW anggota dewan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/36).
Ia menjelaskan, KPU hanya terlibat apabila calon pengganti Wakil Wali Kota berasal dari anggota DPRD yang masih aktif.
Dalam kondisi tersebut, KPU memproses PAW untuk mengisi kursi legislatif yang ditinggalkan.
“Kecuali kalau ternyata pengganti wakil berasal dari anggota DPRD, maka KPU akan memproses PAW keanggotaan DPRD-nya,” jelasnya.
Oleh karena itu, mekanisme pengisian jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru berada di luar kewenangan KPU.
Prosesnya dimulai dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan Lisa Halaby dan Wartono pada Pilkada 2024.
Partai politik pengusung dapat mengajukan dua nama calon pengganti kepada Wali Kota Banjarbaru. Selanjutnya, Wali Kota meneruskan kedua nama tersebut kepada DPRD untuk dipilih melalui sidang paripurna.
“Prosedurnya adalah partai pengusung atau partai koalisi pengusung mengajukan dua nama ke kepala daerah karena sekarang yang berganti wakil, maka diajukan ke kepala daerah, dan kepala daerah mengajukan dua nama tersebut ke DPRD untuk dipilih di Paripurna. Prosedurnya seperti itu,” tutupnya.
Dengan demikian, proses pergantian Wartono sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru harus mengikuti tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan KPU.









