REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).

Kedua regulasi strategis yang disahkan meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda ini.

Pemerintah daerah menilai, kedua regulasi tersebut memegang peranan krusial dalam menopang arah pembangunan daerah, khususnya dalam upaya mendongkrak kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di Bumi Bersujud.

Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah daerah menekankan bahwa pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Persoalan kemiskinan dipandang bukan sekadar masalah keterbatasan pendapatan semata, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Hak-hak tersebut meliputi akses pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan yang layak, kesempatan kerja, hingga pengembangan usaha ekonomi.

“Penanggulangan kemiskinan harus dilaksanakan melalui program yang tepat sasaran, didukung pemutakhiran data masyarakat miskin, serta mengutamakan pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Yamani saat membacakan sambutan Bupati.

Selain program bantuan sosial, pemkab juga berkomitmen mendorong pemberdayaan masyarakat melalui:
1. Peningkatan keterampilan kerja
2. Perluasan kesempatan kerja
3. Penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro

Implementasi program ini nantinya menuntut kolaborasi erat antara perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, serta masyarakat luas.

Perencanaan dan penganggaran yang terukur serta akuntabel juga menjadi perhatian utama agar program berjalan efektif sesuai kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, Raperda tentang Pengembangan SDM diproyeksikan sebagai instrumen vital dalam mengakselerasi pembangunan daerah. Pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi dinilai belum cukup tanpa diimbangi oleh peningkatan kapasitas, kompetensi, keterampilan, serta daya saing masyarakat dan aparatur pemerintah.

“Pengembangan sumber daya manusia bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu,” tegas Yamani.

Kebijakan ini diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat, arah pelaksanaan yang jelas, serta komitmen bersama agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh warga Tanah Bumbu.

Menyusul persetujuan bersama ini, pihak eksekutif menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan bersiap melanjutkan tahapan administratif. Pemerintah daerah akan segera mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disahkannya kedua Raperda inisiatif ini, DPRD Tanah Bumbu telah mengoptimalkan fungsi legislasi sekaligus memperkokoh kemitraan bersama eksekutif guna mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, merata, dan berkelanjutan.