REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar saat ini melakukan pemetaan terhadap kantong kantong parkir yang ada di Kabupaten Banjar. Ada 20 kantong parkir yang saat ini yang sudah dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar izin parkirnya.
Masih ada beberapa kantong parkir yang masih dilakukan pendekatan dan dilakukan edukasi agar mereka bisa bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Banjar dan menjadi PAD bagi Kabupaten Banjar melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana bahwa dirinya bersama jajaran Dinas Perhubungan melakukan pendekatan kepada kantong kantong parkir agar mereka bisa dirangkul dan bekerjasama untuk retribusi daerah.
“Kita masih melakukan pendekatan, dan yang menjadi tugas prioritas saat ini yakni melakukan pemetaan terhadap parkir parkir yang ada agar parkir ilegal bisa di rangkul,” ungkap lelaki yang kurang lebih satu bulan menjabat sebagai Kepala Dishub Kabupaten Banjar ini.
Ia menjelaskan, bahwa yang mendapatkan izin adalah parkir yang tidak berada di bahu jalan agar tidak mengganggu lalu lintas dan lalu lintas menjadi lancar. Untuk kantong parkir yang akan mengganggu lalu lintas maka tidak diberikan izin.
“Seperti Bakso Batuah, untuk kantong parkirnya di halaman bakso batuah tersebut tidak kita beri izin karena lokasi tersebut adalah lampu merah atau traffic light yang berada di jalan Keraton Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura, dan itu adalah zona merah,” ungkapnya, Senin (19/6/2023) kemarin di kantornya.
“Dengan zona merah tersebut, maka akan mengganggu kelancaran lalu lintas, karena parkir berada di bahu jalan, dan kepada pemilik rumah makan untuk membuat lokasi parkir di luar lokasi lain agar tidak mengganggu lalu lintas,” tambahnya. (Adv).