REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan penetapan kursi Partai Politik dan juga penetapan nama nama calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Banjar Pemilihan Legislatif 2024
Sebanyak 45 kursi di DPRD Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan jumlah Partai Kebangkitan Bangsa 5 kursi, Partai Gerindra 8 kursi, PDI Perjuangan 1 kursi, Partai Golkar 8 Kursi, Partai Nasdem 7 kursi, Partai Gelora 1 kursi, PKS 3 kursi, PAN 4 kursi, Partai Bulan Bintang 1 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 5 kursi.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin bahwa penetapan kursi partai politik hari ini karena dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 bahwa karena di Kabupaten Banjar tidak ada sengketa hasil pemilu.
“KPU telah menerima surat MK tanggal 29 april 2024 yang isinya tentang rekapitulasi jumlah locus dapil dalam PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD 2024 kemudian berdasarkan PKUP nomor 6 tahun 2024 pasal 17 dan 22 (ss diatas) yang wilayahnya tidak tercantum salah satunya adalah DPRD Kabupaten Banjar,” tuturnya, Kamis (2/5/2204).
Ia menjelaskan bahwa penetapan kursi partai politik dan calon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari. Berdasarkan surat dari MK ke KPU RI kemudian KPU RI bersurat kepada hirarki di bawahnya untuk melaksanakan penetapan tersebut melalui surat nomor 663 dengan memerintahkan untuk melaksanakan serentak hari ini tgl 2 mei 2024 bagi wilayah/locus yang tidak ada gugatan di MK.
Ketua KPU Kabupaten Banjar mengharapkan kepada pengurus partai Politik dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang terpilih semoga amanah dan memberikan kontribusi terbaiknya untuk banua tercinta kita.