• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

5 Pengunjung Kedapatan Merokok di RSUD Ratu Zalecha, Satpol PP Lakukan Ini

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
13 April 2019
in Hukum
0
5 Pengunjung Kedapatan Merokok di RSUD Ratu Zalecha, Satpol PP Lakukan Ini
79
SHARES
798
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Sejumlah pengunjung kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, Martapura saat petugas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banjar Nomor 15 Tahun 2017, Kamis (11/4/2019).

Berdasarkan Perda 15 tahun 2017, Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.

Pengunjung yang kedapatan tengah merokok sebanyak lima orang, yakni di belakang ruang Arraudah, depan Logistik dan depan ruang Zaal. Meski terciduk, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.Ditemani Bagian Humas RSUD Ratu Zalecha dan security, sejumlah petugas yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Satpol PP Banjar, Andreas Tony menyusuri lorong-lorong di rumah sakit terbesar di Kabupaten Banjar tersebut.

Tak ayal beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.“Pada pasal 27 ayat 1, Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa denda di tempat sebesar Rp250.000,00,” jelas Andreas.

Dia berharap adanya sosialisasi perda nomor 15 tahun 2017, maka limgkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura terbebas dari asap rokok.

Tags: dilarangkab banjarmerokokRSUD Ratu Zalechasatpoll pp. perda
Previous Post

VIDEO : Dulu Cuma di Malam Hari, Sekarang Sudah Bisa Dipakai Pada Pagi Hari

Next Post

Semangat Untuk Pimpinan Perusahaan

Next Post
Semangat Untuk Pimpinan Perusahaan

Semangat Untuk Pimpinan Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata