Kegiatan yang diikuti 23 peserta dari lingkungan perangkat daerah tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudhi Andrea, di Aula Baiman Lantai III Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banjar, Martapura.
Pelatihan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan setiap perangkat daerah mampu menghasilkan, mengelola, dan memanfaatkan data geospasial secara terstandar. Sebab, informasi geospasial memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan program, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan agar lebih tepat sasaran.
Di tengah tuntutan pemerintahan yang semakin mengedepankan transparansi dan digitalisasi, keberadaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan menjadi kebutuhan mendasar. Data geospasial bukan sekadar informasi mengenai lokasi atau wilayah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memahami kondisi daerah secara lebih menyeluruh.
Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui berbagai informasi kewilayahan, mulai dari kondisi geografis, penggunaan lahan, infrastruktur, potensi sumber daya alam, hingga persebaran fasilitas pelayanan publik. Dengan demikian, keputusan pembangunan dapat disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan perkiraan.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, pelatihan menghadirkan dua narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG), yakni Nur Aliyah dan Muhammad. Keduanya menyampaikan materi teknis sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan standar dan manajemen kualitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan informasi geospasial.
Dalam pemaparannya, Nur Aliyah menjelaskan bahwa pengelolaan data dan informasi geospasial harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari inventarisasi daftar data spasial, penyusunan Spesifikasi Produk Data (SPD), hingga memastikan kesesuaian data dengan Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) serta sistem referensi geospasial.
Menurutnya, setiap perangkat daerah sebagai penghasil data harus memiliki pemahaman yang sama mengenai standar dan spesifikasi produk data yang dihasilkan. Hal tersebut penting agar informasi yang dikumpulkan tidak memiliki perbedaan struktur, format, maupun karakteristik yang dapat menyulitkan proses integrasi antardata.
Spesifikasi produk data menjadi pedoman yang menjelaskan secara terperinci mengenai karakteristik data yang akan dihasilkan, termasuk tujuan penggunaan, cakupan wilayah, struktur informasi, serta ketentuan teknis lainnya. Dengan adanya spesifikasi yang jelas, proses pengumpulan dan pengolahan data dapat berjalan lebih terarah dan hasilnya sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Ia juga menekankan bahwa kesesuaian terhadap KUGI dan sistem referensi geospasial merupakan bagian penting dalam menjaga keseragaman informasi. Standar tersebut diperlukan agar data dari berbagai perangkat daerah dapat saling terhubung, dibandingkan, dan dimanfaatkan secara terpadu.
Selain standardisasi, Nur Aliyah turut menyoroti pentingnya manajemen kualitas data geospasial. Menurutnya, kualitas data tidak cukup hanya dilihat dari kelengkapan informasi, tetapi juga harus melalui proses kontrol kualitas, evaluasi kualitas, dan penjaminan kualitas.
Dalam mekanisme tersebut, produsen data memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap data yang dihasilkan. Sementara itu, walidata berperan memastikan bahwa data yang diterima telah memenuhi persyaratan kualitas sebelum disimpan, diintegrasikan, dan disebarluaskan kepada pengguna.
“Seluruh tahapan tersebut juga harus dilengkapi metadata sebagai informasi pendukung yang menjelaskan karakteristik, sumber, serta riwayat data sehingga memudahkan pencarian, pemahaman, dan pemanfaatannya,” ujarnya.
Metadata menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan informasi geospasial. Melalui metadata, pengguna dapat mengetahui asal-usul suatu data, waktu pembuatannya, metode pengumpulan, cakupan wilayah, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap data tersebut.
Keberadaan metadata juga memudahkan perangkat daerah dalam melakukan penelusuran dan memastikan kesesuaian data sebelum digunakan untuk kepentingan perencanaan maupun pengambilan kebijakan.
Sementara itu, narasumber Muhammad dalam materi mengenai Implementasi Manajemen Kualitas menjelaskan bahwa kualitas informasi geospasial harus dibangun sejak tahap awal perencanaan, bukan hanya diperiksa setelah data selesai diproduksi.
Ia memaparkan bahwa proses tersebut perlu diawali dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Produk Data, penetapan aturan dan standar, kesiapan personel beserta kompetensinya, hingga penyusunan alur proses kerja yang jelas.
Menurutnya, perencanaan yang matang akan sangat menentukan kualitas produk informasi geospasial. Apabila sejak awal tujuan, metode, standar, serta kebutuhan data sudah ditetapkan secara tepat, potensi kesalahan dalam proses pengumpulan dan pengolahan dapat diminimalkan.
Muhammad juga menguraikan pentingnya penerapan standar kualitas data berdasarkan SNI ISO 19131 dan SNI ISO 19157. Kedua standar tersebut menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi produk data dan penilaian kualitas informasi geospasial sehingga hasil yang diproduksi memiliki ukuran kualitas yang jelas dan dapat dievaluasi secara sistematis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah elemen yang menjadi indikator penilaian kualitas data geospasial.
Pertama, kelengkapan data, yaitu memastikan seluruh objek atau informasi yang seharusnya tersedia telah tercatat dengan baik dan tidak terdapat kekurangan maupun data yang tidak semestinya.
Kedua, konsistensi logis, yakni memastikan struktur, hubungan antardata, format, serta aturan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Ketiga, ketelitian posisi, yang berkaitan dengan tingkat ketepatan letak atau koordinat suatu objek geografis. Aspek ini sangat penting karena kesalahan posisi dapat memengaruhi hasil analisis wilayah dan penentuan lokasi suatu program pembangunan.
Keempat, ketelitian tematik, yaitu memastikan informasi atau atribut yang melekat pada suatu objek telah menggambarkan kondisi sebenarnya. Misalnya, klasifikasi penggunaan lahan, jenis fasilitas umum, maupun kategori wilayah tertentu.
Kelima, ketelitian temporal, yang berkaitan dengan kesesuaian waktu atau periode data sehingga informasi yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi pada waktu yang relevan.
Keenam, kesesuaian penggunaan data atau usability, yaitu sejauh mana suatu produk informasi geospasial dapat memenuhi kebutuhan dan tujuan penggunaannya.
Keenam elemen tersebut menjadi aspek penting dalam menentukan apakah sebuah data geospasial layak digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan maupun perencanaan pembangunan.
Dalam penerapannya, pengendalian kualitas dilakukan oleh produsen data melalui dokumentasi proses produksi, pemeriksaan, serta evaluasi terhadap hasil yang diperoleh. Selanjutnya, walidata melaksanakan penjaminan kualitas sebelum data diterima dan disebarluaskan.
Pembagian peran tersebut diperlukan agar proses penyelenggaraan informasi geospasial memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan demikian, data yang dipublikasikan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga telah melalui pemeriksaan dan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.
Selama pelatihan berlangsung, para peserta memperoleh pemahaman mengenai keseluruhan siklus pengelolaan data geospasial. Mulai dari tahap perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan informasi geospasial.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai penerapan standar teknis, penyusunan dokumen kualitas, pemeriksaan hasil produksi data, serta mekanisme koordinasi antara produsen data dan walidata di lingkungan pemerintah daerah.
Materi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada aparatur, sehingga pengelolaan data tidak lagi dilakukan secara parsial oleh masing-masing perangkat daerah. Sebaliknya, seluruh proses diarahkan agar berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi dan mengacu pada standar yang sama.
Melalui kegiatan ini, Bapperida Kabupaten Banjar mendorong seluruh perangkat daerah untuk semakin meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan data dan informasi geospasial.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, modern, dan berbasis data. Sebab, kualitas suatu kebijakan sangat dipengaruhi oleh kualitas informasi yang menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan.
Ke depan, ketersediaan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan mudah diakses diharapkan mampu memberikan manfaat lebih luas bagi pembangunan Kabupaten Banjar.
Tidak hanya membantu pemerintah dalam menentukan prioritas program dan alokasi anggaran, data geospasial juga dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi potensi daerah, memetakan permasalahan kewilayahan, serta mengevaluasi keberhasilan pembangunan secara lebih terukur.
Dengan pengelolaan data yang semakin baik, Pemerintah Kabupaten Banjar diharapkan dapat mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih terarah, efisien, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat fondasi transformasi digital pemerintahan di daerah.









