Langkah tersebut diperkuat melalui kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Potensi Pesantren Berbasis Pengembangan Usaha Banjar Cendikia yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banjar di Aula Kantor Bapperida, Martapura, Jumat (6/11/2026) pagi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapperida Kabupaten Banjar yang diwakili Sekretaris, Mujahid, didampingi Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RIDA), Noor Ellyza Rakhmawati. Hadir pula Herry Pradana bersama tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Kalimantan Selatan, serta para ulama, ustaz dan ustazah perwakilan pondok pesantren, perangkat daerah, Kementerian Agama, perbankan dan mitra usaha.
Dalam sambutannya, Mujahid menegaskan bahwa pengembangan ekonomi pesantren merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat kemandirian lembaga pendidikan keagamaan. Namun, upaya tersebut harus dilakukan secara terencana dengan tetap mempertahankan fungsi utama pesantren dalam membina pendidikan, keagamaan dan karakter para santri.
Menurutnya, membangun usaha pesantren tidak cukup hanya dengan melihat peluang produk yang bisa dipasarkan. Diperlukan pula perencanaan yang matang, mulai dari pemetaan potensi wilayah, kesiapan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, legalitas usaha, akses permodalan hingga strategi pemasaran.
Atas dasar itu, Bapperida Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Brida Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kajian untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai potensi dan kesiapan pesantren dalam mengembangkan kegiatan usaha.
Mujahid berharap hasil kajian tersebut tidak berhenti sebatas dokumen penelitian, melainkan benar-benar menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan, menyusun perencanaan serta menentukan program pemberdayaan ekonomi pesantren oleh perangkat daerah terkait.
“Dengan demikian, program Satu Pesantren Satu Produk dapat berjalan secara bertahap, tepat sasaran dan berkelanjutan sesuai dengan kemampuan serta potensi masing-masing pesantren,” ujarnya.
Sementara itu, Herry Pradana selaku tim peneliti memaparkan hasil pemetaan terhadap 13 pesantren terpilih dari total 44 pesantren aktif di Kabupaten Banjar.
Kajian yang berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026 tersebut dilakukan melalui sejumlah metode, yakni survei, wawancara, observasi lapangan dan diskusi kelompok. Penilaian difokuskan pada empat aspek utama, meliputi potensi usaha dan wilayah, kelembagaan, sumber daya manusia serta kondisi finansial.
Dari hasil pemetaan tersebut, diketahui bahwa dua pesantren masuk kategori Scale-Up atau siap meningkatkan skala usaha, tujuh pesantren berada pada kategori Start-Up atau membutuhkan penguatan untuk memulai dan mengembangkan usaha, sedangkan empat pesantren lainnya masuk kategori Dormant atau belum aktif dalam pengembangan usaha.
Temuan ini menunjukkan bahwa peluang pengembangan ekonomi pesantren di Kabupaten Banjar sebenarnya cukup terbuka. Potensi wilayah dan pasar dinilai relatif mendukung, tetapi masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian, terutama menyangkut kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia.
Salah satu temuan penting adalah masih rendahnya pemenuhan aspek legalitas usaha. Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 69 persen pesantren dalam sampel penelitian belum memiliki badan hukum usaha, 62 persen belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dan 85 persen belum memiliki produk bersertifikat halal.
Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa pengembangan usaha pesantren tidak hanya membutuhkan modal dan peluang pasar, tetapi juga pendampingan agar pengelolaannya semakin profesional serta mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, tim peneliti merekomendasikan agar pengembangan usaha pesantren dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan masing-masing lembaga.
Pesantren yang telah memiliki usaha dan dinilai siap berkembang dapat diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi serta memperluas jangkauan pemasaran. Sementara pesantren yang masih berada pada tahap awal membutuhkan pendampingan dalam membangun kelembagaan dan menentukan jenis usaha yang sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Adapun sejumlah prioritas yang perlu diperkuat meliputi pembentukan dan penguatan kelembagaan usaha, pemenuhan legalitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sertifikasi halal, kemudahan akses pembiayaan serta perluasan jaringan pemasaran.
Dengan langkah tersebut, setiap pesantren diharapkan memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan usaha, tanpa harus dipaksakan memiliki jenis produk maupun skala bisnis yang seragam.
Kegiatan diseminasi juga berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan penyampaian masukan dari para peserta. Berbagai pandangan dari perwakilan pesantren, perangkat daerah dan mitra terkait menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rekomendasi hasil kajian agar lebih sesuai dengan kondisi nyata serta kebutuhan masing-masing pesantren.
Melalui kegiatan ini, Bapperida Kabupaten Banjar berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, pondok pesantren, perbankan dan dunia usaha.
Sinergi tersebut dinilai penting agar berbagai potensi yang dimiliki pesantren tidak hanya berhenti pada tahap identifikasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program pendampingan, pembiayaan dan pemasaran yang konkret.
Pada akhirnya, program Banjar Cendikia dengan konsep Satu Pesantren Satu Produk diharapkan mampu melahirkan produk-produk unggulan berbasis pesantren, membuka peluang usaha, meningkatkan keterampilan dan pemberdayaan santri, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi lembaga pendidikan keagamaan.
Lebih dari itu, pesantren di Kabupaten Banjar diharapkan tidak hanya menjadi tempat mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak mulia, tetapi juga mampu melahirkan pelaku usaha produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.









