REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku kasus pelecehan seksual yang dikenal sebagai ‘begal pantat dan payudara’ dan sempat meresahkan masyarakat di sepanjang Tahun 2025.

Kasus tersebut ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara dengan sejumlah laporan korban perempuan.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkap, salah satu tempat kejadian perkara berada di depan rumah kos di Jalan Purnama, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara yang terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 Wita.

“Korban adalah seorang mahasiswi atas nama, ASS berdomisili di Banjarmasin. Sedangkan pelaku berinisial MA (23) berdomisili di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar,” ungkapnya saat pres rilis di Mapolsek Banjarbaru Utara, Rabu (14/01/26).

Ia menjelaskan, pelaku mendatangi korban menggunakan sepeda motor dan melakukan tindakan asusila secara tiba-tiba.

“Pelaku datang langsung membuka dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban, kemudian pelaku meramas payudara dan bokong dari korban,” ucapnya.

Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor polisi guna menghindari pelacakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa berulang kali di wilayah Kota Banjarbaru.

Sedikitnya sudah 15 kali perbuatan tersebut dilakukan pelaku dan beberapa korban telah melapor ke Polres Banjarbaru.

“Motivasinya adalah angan-angan seksual yang mana pelaku membayangkan, jadi ketika dia sudah melakukan itu dia merasa puas. Kemudian dia pulang ke rumah, selanjutnya melakukan oral seks, lalu dia mandi dan berangkat kerja,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal itu mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Sesuai dengan pasal yang disangkakan ini Pasal 60A Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang tidak pidana kekerasan seksual itu pelaku itu tidak dapat ditahan karena acara hukumannya di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Namun, AKBP Pius menegaskan, proses hukum tetap berjalan hingga persidangan dan pengawasan ketat terhadap tersangka akan terus dilakukan.

“Dengan adanya upaya-upaya represif dari pihak kepolisian khususnya Polsek Banjarbaru ini bisa membuat efek jera juga karena pasti akan kita proses dan sampai ke meja pengadilan,” tegasnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat khususnya perempuan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang publik agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Serta mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa dan meningkatkan pengamanan lingkungan.

“Kalaupun mau keluar di jam-jam sepi, kalau bisa berdua untuk mengantisipasi kejadian yang sama,” imbaunya.

“Seperti di kos-kosan ataupun di tempat-tempat tinggal itu bisa pasang CCTV untuk pengawasan. Ya untuk menghindari para pelaku lain ataupun tindakan-tindakan kriminal lainnya,” tuntasnya.