Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk penanganan tersangka yang menurut Zaki perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Rabu (28/10/2026), Zaki mendatangi DPR RI dan Itwasum Mabes Polri. Pengaduan kemudian dilanjutkan ke Kompolnas pada Kamis (29/10/2026).
Zaki mengatakan, seluruh kunjungan tersebut berlangsung baik. Ia juga mengaku telah menerima tanda terima atas surat pengaduan yang disampaikan kepada masing-masing lembaga.
“Alhamdulillah berjalan baik serta mendapatkan surat tanda terima. Untuk DPR RI, surat ditujukan kepada Komisi III dan Komisi XIII yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan, dengan harapan dapat dilakukan koordinasi antarkomisi sehingga perkara ini menjadi perhatian dan tidak menimbulkan opini negatif,” ujar Zaki, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, saat mendatangi Kompolnas, dirinya juga menjalani sesi tanya jawab dan verifikasi terkait pengaduan yang disampaikan.
Laporan yang dikawal Zaki tercatat dengan nomor LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel, tertanggal 22 Mei 2026, atas nama pelapor Hj. Muna.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan atau penggelapan dalam keluarga, sebagaimana disebutkan dalam laporan dengan sangkaan Pasal 486 subsider Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional..
Dalam surat yang disampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Zaki memohon agar dilakukan pengawasan terhadap proses penyidikan. Ia juga meminta agar persoalan tersebut dapat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), khususnya berkaitan dengan perkembangan penyidikan dan penanganan tersangka.
Pengaduan itu turut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/149.a/V/RES.1.24/2026 tertanggal 22 Mei 2026 serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/145/A1.1/VII/RES.1.24/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Menurut Zaki, berdasarkan pemahamannya terhadap pendapat ahli pidana yang menjadi rujukannya, terdapat sejumlah tindakan hukum yang perlu dipertimbangkan penyidik, termasuk penahanan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan sesuai persyaratan hukum.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih intensif, termasuk mendalami dugaan kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil penggelapan serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain berinisial Syamsul Arifin.
Zaki menyebut telah menyerahkan bukti yang menurutnya perlu didalami penyidik terkait dugaan keterlibatan pihak tersebut.
Meski demikian, dugaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penahanan, penggeledahan, dan penyitaan juga harus dilakukan berdasarkan syarat serta prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Dalam upaya mengawal perkara tersebut, Zaki turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan, khususnya Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., serta Kombes Pol. Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H.
Zaki mengatakan, dirinya berterima kasih kepada Kombes Pol. Riza Muttaqin yang menurutnya telah menyampaikan komitmen transparansi dan penegakan prosedur apabila ditemukan anggota yang terbukti melanggar aturan.
Ia juga mengapresiasi kinerja Propam Polda Kalimantan Selatan yang, menurut keterangannya, tengah mendalami perkara tersebut sejak Sabtu (10/10/2026).
Selain itu, Zaki menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan Selatan atas komunikasi yang dilakukan ketika keduanya bertemu pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Zaki, langkah pengaduan ke sejumlah lembaga pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan sebagai ikhtiar agar penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang mencari keadilan.
Zaki berharap pengawasan DPR RI, Itwasum Mabes Polri, dan Kompolnas dapat mendorong penanganan perkara secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagaimana dirujuk dalam pengaduannya.
Baginya, kepastian hukum menjadi hal penting agar pihak pelapor memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi masyarakat maupun institusi kepolisian, tentang pentingnya keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum, dan pengawasan yang berjalan sesuai mekanisme.
“Semoga kejadian ini membuat masyarakat dan Polri semakin akrab. Tugas Polri adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, sedangkan masyarakat juga berkewajiban menaati hukum sehingga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dapat terwujud,” ungkapnya.
Zaki menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur yang sah dengan harapan seluruh dugaan yang dilaporkan dapat ditangani secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga Hj. Muna.









