Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan warga yang membutuhkan perlindungan sosial, memiliki data kependudukan dan sosial yang valid. Dengan demikian, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) ke depan diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perlinsos Digital yang digelar di Kecamatan Sungai Tabuk, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi pelayanan perlindungan sosial melalui pemanfaatan teknologi digital hingga tingkat desa.
Sosialisasi tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan pendamping sosial, di antaranya Camat Sungai Tabuk beserta jajaran, Bapperida, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kapolsek Sungai Tabuk, para kepala desa dan perangkat desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta operator desa.
Keterlibatan seluruh unsur tersebut diharapkan mampu membangun koordinasi yang kuat, sehingga pelaksanaan Perlinsos Digital tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi segera ditindaklanjuti dengan kegiatan nyata di lapangan.
Dalam arahannya, Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar menekankan tiga langkah utama yang harus segera dilaksanakan seluruh pemerintah desa.
Pertama, aktivasi IKD dan pendaftaran Agen Perlinsos.
Kepala desa, perangkat desa, serta operator desa diminta segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setelah itu, mereka diarahkan untuk mendaftarkan diri sebagai Agen Perlinsos melalui laman resmi Kementerian Sosial di http://agent-perlinsos.kemensos.go.id/.
Pendaftaran ini menjadi langkah awal untuk memperluas jangkauan pelayanan Perlinsos Digital. Keberadaan agen di tingkat desa diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan, terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Kedua, membantu masyarakat melakukan pendaftaran dan verifikasi data.
Setelah terdaftar, Agen Perlinsos diharapkan tidak hanya menyelesaikan proses administrasi secara mandiri, tetapi juga aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Perhatian khusus diminta diberikan kepada warga miskin dan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. Pendampingan diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti proses pendaftaran serta memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi dan identitas sebenarnya.
Melalui keterlibatan aparat desa dan agen yang telah terdaftar, hambatan masyarakat dalam mengakses layanan digital diharapkan dapat diminimalkan. Terlebih, tidak semua warga memiliki kemampuan, perangkat, maupun pemahaman yang sama dalam menggunakan layanan berbasis digital.
Ketiga, melaporkan perkembangan pendaftaran secara berkala.
Setiap desa juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pendaftaran Agen Perlinsos kepada TKSK dan Pendamping PKH di tingkat kecamatan.
Pelaporan ini diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses pendaftaran telah berjalan, desa mana yang sudah melaksanakan, serta kendala apa saja yang masih dihadapi di lapangan.
Dengan adanya pemantauan tersebut, pemerintah kecamatan bersama pendamping sosial dapat melakukan koordinasi dan memberikan dukungan apabila ditemukan hambatan dalam pelaksanaan program.
Perwakilan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar menegaskan bahwa Perlinsos Digital merupakan program nasional yang membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.
“Perlinsos Digital ini bukan program Dinsos saja, tetapi program nasional. Sesuai surat Menpan RB, semua ASN harus terlibat. Kami mohon desa jangan menunggu ditegur. Bergerak cepat, karena data ini menentukan bansos warga kita ke depan,” tegas perwakilan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar dalam arahannya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada keseriusan seluruh pihak dalam memperbarui dan memastikan keakuratan data masyarakat.
Pasalnya, data merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan perlindungan sosial. Data yang tidak lengkap, tidak sesuai, atau belum terverifikasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses identifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Karena itu, pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Aparat desa dinilai lebih memahami kondisi sosial warganya, sehingga dapat membantu memberikan informasi, pendampingan, sekaligus memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik.
Selain mempercepat pendaftaran, kehadiran Agen Perlinsos juga diharapkan menjadi jembatan pelayanan antara masyarakat dan pemerintah. Warga yang mengalami kesulitan dalam proses digitalisasi dapat memperoleh pendampingan, sehingga tidak tertinggal dalam mengakses layanan perlindungan sosial.
Melalui sosialisasi ini, Kecamatan Sungai Tabuk diharapkan mampu meningkatkan jumlah Agen Perlinsos di seluruh desa sekaligus mempercepat proses pendataan dan verifikasi masyarakat.
Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar pun meminta seluruh kepala desa, perangkat desa, dan operator desa agar segera menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut. Aktivasi IKD, pendaftaran Agen Perlinsos, pendampingan masyarakat, hingga pelaporan perkembangan harus menjadi perhatian bersama.
Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pendamping PKH, TKSK, serta perangkat daerah terkait menjadi faktor penting dalam memastikan program berjalan optimal.
Dengan keterlibatan aktif seluruh unsur hingga tingkat desa, pelaksanaan Perlinsos Digital diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan sistem pelayanan, tetapi juga mampu memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan sosial.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mendorong pelayanan sosial yang lebih mudah diakses, berbasis data, dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.









