Melalui pendekatan pembangunan kawasan terpadu atau Integrated Area Development (IAD), Pemerintah Kabupaten Banjar mulai merumuskan langkah strategis untuk menghubungkan potensi sumber daya hutan dengan program pemberdayaan masyarakat, pengembangan usaha produktif, penguatan kelembagaan, serta dukungan lintas sektor.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial Kabupaten Banjar yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, mewakili Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, di Aula Baiman Bapperida Kabupaten Banjar, Kamis (5/11/2026) pagi.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan master plan pengembangan kawasan perhutanan sosial. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa arah pembangunan yang dirancang benar-benar sesuai dengan potensi, kondisi, kebutuhan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Tidak hanya membahas bagaimana hasil hutan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, penyusunan IAD juga diarahkan untuk membangun sistem pengembangan ekonomi kawasan yang saling terhubung. Artinya, kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran, penguatan kelembagaan, hingga dukungan infrastruktur perlu dirancang dalam satu kesatuan perencanaan.
Dengan demikian, perhutanan sosial diharapkan tidak hanya menjadi program pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga mampu menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan di Kabupaten Banjar.
Konsultasi publik tersebut dihadiri Kepala Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru Eko Nopriadi, perwakilan Bappeda dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perwakilan Kecamatan Sungai Pinang dan Paramasan, kepala desa atau perwakilan Desa Sungai Pinang, Paramasan Atas dan Paramasan Bawah.
Turut dilibatkan pula unsur kehutanan, kelompok usaha perhutanan sosial, masyarakat, dunia usaha, mitra pembangunan, pihak yang memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pengembangan perhutanan sosial membutuhkan kerja sama lintas sektor. Sebab, persoalan pengelolaan kawasan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu program atau satu instansi.
Diperlukan kesamaan visi, pembagian peran yang jelas, serta dukungan berkelanjutan agar potensi yang dimiliki setiap wilayah dapat dikembangkan secara optimal.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea menyampaikan bahwa penyusunan dokumen IAD merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai program dan dukungan pembangunan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, masyarakat, dunia usaha, maupun mitra pembangunan lainnya.
Menurutnya, pendekatan pembangunan yang terintegrasi sangat diperlukan agar pengembangan perhutanan sosial tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat memberikan hasil yang lebih maksimal.
“Melalui pendekatan terpadu tersebut, pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Banjar diharapkan memiliki arah yang jelas, sesuai kebutuhan wilayah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, pengembangan kawasan perhutanan sosial harus didasarkan pada potensi dan karakteristik masing-masing wilayah. Setiap kawasan memiliki kondisi geografis, sumber daya alam, kemampuan masyarakat, serta peluang ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan pengembangan yang tepat.
Karena itu, penyusunan dokumen IAD tidak cukup hanya mengidentifikasi potensi hasil hutan yang tersedia. Lebih dari itu, diperlukan perencanaan menyeluruh mengenai bagaimana potensi tersebut dapat dikelola, dikembangkan, diolah, dan dipasarkan sehingga mampu menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
Ia menilai, salah satu tantangan dalam pengembangan usaha masyarakat sekitar hutan adalah bagaimana menghubungkan potensi produksi dengan kebutuhan pasar.
Masyarakat mungkin memiliki komoditas unggulan dan kemampuan untuk menghasilkan produk, tetapi tanpa dukungan pengolahan, permodalan, teknologi, pendampingan, serta jaringan pemasaran, potensi tersebut belum tentu dapat memberikan keuntungan ekonomi secara optimal.
Oleh karena itu, melalui master plan IAD, pemerintah daerah berharap dapat mengidentifikasi kebutuhan tersebut sekaligus merumuskan bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh masing-masing pemangku kepentingan.
Dengan adanya perencanaan yang lebih terarah, program pemerintah diharapkan tidak tumpang tindih, melainkan saling melengkapi dan memberikan dampak yang lebih besar terhadap pengembangan kawasan.
Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa Kabupaten Banjar memiliki sejumlah kelompok usaha perhutanan sosial yang berpotensi menjadi penggerak ekonomi masyarakat di kawasan sekitar hutan.
Beberapa di antaranya adalah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Merapi Jaya, Kelompok Tani Hutan (KTH) Warna Lestari di Desa Sungai Pinang, KUPS Kayu Manis, KUPS Kemiri RTHD di Desa Paramasan Atas, serta KUPS HABK Meratus Jaya RTHD Limpaho di Desa Paramasan Bawah.
Keberadaan kelompok-kelompok tersebut merupakan modal sosial dan ekonomi yang penting dalam mendukung pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Banjar.
Kelompok usaha memiliki peran strategis karena menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengelola potensi wilayah secara bersama-sama. Melalui kelembagaan yang kuat, masyarakat dapat lebih mudah mengembangkan kegiatan produksi, mengatur pengelolaan usaha, meningkatkan kualitas hasil, serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak.
Namun demikian, penguatan kelompok tidak hanya sebatas pembentukan organisasi atau kelengkapan administrasi. Kelembagaan juga harus dibangun melalui peningkatan kapasitas pengurus dan anggota, kemampuan manajemen usaha, pencatatan keuangan, perencanaan produksi, hingga pengelolaan pemasaran.
Dengan demikian, kelompok perhutanan sosial diharapkan mampu berkembang menjadi unit usaha yang lebih profesional, mandiri, dan memiliki keberlanjutan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait dan mitra pembangunan juga diharapkan dapat memberikan pendampingan secara berkesinambungan agar masyarakat tidak berjalan sendiri dalam mengembangkan potensi yang dimiliki.
Pendampingan tersebut dapat mencakup pelatihan pengolahan hasil hutan, peningkatan kualitas produk, pengembangan kemasan, pengenalan teknologi tepat guna, serta penguatan kemampuan dalam mengakses pasar.
Langkah ini penting agar produk yang dihasilkan masyarakat memiliki kualitas dan daya saing yang lebih baik, sehingga tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar lokal, tetapi juga berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas.
Dalam pembahasan pengembangan kawasan, wilayah Sungai Pinang, Paramasan Atas, dan Paramasan Bawah menjadi perhatian sebagai lokasi prioritas pengembangan perhutanan sosial.
Ketiga wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dikembangkan menjadi komoditas unggulan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan kemampuan masyarakat setempat.
Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain kayu, kemiri, kayu manis, kopi, empon-empon, beras merah, serta berbagai hasil hutan lainnya.
Potensi ini dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan melalui pendekatan ekonomi berbasis kawasan. Setiap komoditas dapat diarahkan pada pengembangan usaha yang sesuai dengan karakteristik wilayah, sehingga masyarakat memiliki pilihan kegiatan ekonomi yang lebih beragam.
Kemiri dan kayu manis, misalnya, dapat menjadi komoditas yang dikembangkan melalui penguatan produksi dan pengolahan hasil. Produk yang sebelumnya dijual dalam bentuk bahan mentah berpeluang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi apabila diolah, dikemas, dan dipasarkan dengan standar yang baik.
Begitu pula dengan kopi yang memiliki peluang untuk dikembangkan melalui peningkatan kualitas hasil panen, proses pengolahan pascapanen, pengemasan, hingga pembentukan identitas produk lokal.
Sementara itu, komoditas empon-empon dapat diarahkan pada pengembangan produk olahan berbasis bahan baku lokal. Pengolahan yang tepat berpotensi membuka peluang usaha baru bagi masyarakat, khususnya dalam skala kelompok dan usaha mikro.
Beras merah juga menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan sebagai produk pertanian bernilai ekonomi dengan memperhatikan kualitas produksi, ketersediaan pasokan, serta kebutuhan pasar.
Adapun potensi hasil hutan lainnya perlu dipetakan lebih lanjut agar pemanfaatannya sesuai ketentuan dan tidak mengganggu fungsi ekologis kawasan.
Pengembangan berbagai komoditas tersebut diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang saling mendukung. Masyarakat tidak hanya bergantung pada satu jenis komoditas, tetapi memiliki peluang mengembangkan beberapa sumber pendapatan sesuai potensi wilayah.
Diversifikasi usaha ini juga penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat ketika terjadi perubahan harga, penurunan produksi, maupun kendala pemasaran pada salah satu komoditas.
Namun, seluruh kegiatan tetap harus memperhatikan prinsip pengelolaan hutan lestari. Pemanfaatan hasil hutan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengakibatkan kerusakan kawasan.
Yudi Andrea menegaskan, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi hutan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
Menurutnya, hutan memiliki fungsi yang sangat penting, bukan hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai penyangga kehidupan yang berperan menjaga keseimbangan alam.
Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis, antara lain menjaga tata air, melindungi tanah dari erosi, mempertahankan habitat berbagai jenis flora dan fauna, serta membantu menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, pemanfaatan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Pengembangan usaha masyarakat harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.
Dalam konteks ini, perhutanan sosial diharapkan dapat menjadi pendekatan yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepentingan perlindungan lingkungan.
Masyarakat sekitar hutan diberikan ruang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi melalui pengelolaan yang bertanggung jawab, sekaligus didorong menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan.
Artinya, keberhasilan pengembangan perhutanan sosial tidak hanya dilihat dari peningkatan pendapatan kelompok usaha, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mempertahankan fungsi hutan dalam jangka panjang.
Kearifan lokal yang selama ini berkembang di tengah masyarakat juga perlu menjadi perhatian dalam menyusun pola pengembangan kawasan.
Pengalaman masyarakat dalam mengenali kondisi alam, memanfaatkan sumber daya lokal, serta menjaga hubungan dengan lingkungan merupakan modal penting yang perlu dipertahankan dan dikembangkan.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi tidak harus mengorbankan lingkungan, melainkan dapat berjalan berdampingan melalui pengelolaan yang tepat.
Dalam kesempatan tersebut, Yudi juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh peserta dalam proses konsultasi publik.
Menurutnya, dokumen IAD harus disusun berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau perencanaan dari pemerintah.
Karena itu, masyarakat dan kelompok perhutanan sosial diharapkan dapat menyampaikan berbagai informasi mengenai kondisi wilayah, potensi yang dimiliki, permasalahan yang dihadapi, serta kebutuhan pengembangan usaha.
Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kondisi aksesibilitas menuju lokasi usaha, sarana produksi, kebutuhan alat pengolahan, ketersediaan sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan, permodalan, serta jaringan pemasaran.
Persoalan-persoalan tersebut perlu dipetakan secara menyeluruh agar program yang dirancang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan seluruh tahapan pengembangan usaha.
Sebagai contoh, peningkatan produksi suatu komoditas perlu diikuti dengan kesiapan fasilitas pengolahan dan akses pasar. Jika produksi meningkat tetapi tidak diimbangi kemampuan pengolahan dan pemasaran, hasil yang diperoleh masyarakat belum tentu memberikan peningkatan pendapatan secara optimal.
Karena itu, setiap tahapan pengembangan perlu dirancang secara berkesinambungan. Forum konsultasi publik juga menjadi kesempatan bagi perangkat daerah untuk mengidentifikasi program yang dapat disinergikan dengan kebutuhan kelompok perhutanan sosial.
Dengan adanya komunikasi dan koordinasi sejak tahap perencanaan, diharapkan setiap instansi dapat memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing.
Salah satu aspek penting dalam pendekatan IAD adalah membangun kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga keuangan, dan berbagai mitra pembangunan.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai sangat diperlukan karena pengembangan usaha perhutanan sosial membutuhkan dukungan yang tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan hutan.
Dukungan sektor pertanian dan perkebunan, misalnya, dapat diarahkan pada peningkatan kapasitas produksi, pendampingan teknis, dan pengembangan komoditas unggulan.
Sektor koperasi dan UMKM dapat mendukung penguatan kelembagaan usaha, pengelolaan administrasi, pengembangan produk, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha.
Sementara itu, dukungan infrastruktur dapat membantu memperlancar akses masyarakat menuju kawasan produksi dan mempermudah distribusi hasil usaha.
Dunia usaha juga memiliki peluang untuk berperan melalui kemitraan produksi, pendampingan pengembangan usaha, pembukaan akses pasar, maupun dukungan investasi yang sesuai dengan ketentuan.
Program CSR dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan kapasitas kelompok, penyediaan sarana pendukung usaha, pengembangan teknologi pengolahan, serta kegiatan pemberdayaan ekonomi.
Adapun lembaga keuangan dapat dilibatkan untuk memberikan edukasi dan akses pembiayaan bagi kelompok usaha yang telah memiliki kesiapan kelembagaan serta perencanaan bisnis yang memadai.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan usaha.
Dengan pembagian peran yang terencana, pengembangan kawasan tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga dapat memperoleh dukungan dari berbagai sumber yang sah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan dalam konsultasi publik juga menyoroti pentingnya menghubungkan pengembangan perhutanan sosial dengan perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Integrasi tersebut menjadi penting agar pengembangan kawasan perhutanan sosial memiliki kesinambungan dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah.
Artinya, potensi dan kebutuhan masyarakat sekitar hutan perlu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pendekatan ini juga memungkinkan adanya koordinasi yang lebih baik dalam menentukan prioritas pembangunan, sehingga dukungan yang diberikan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dokumen IAD diharapkan dapat menjadi rujukan untuk mengidentifikasi program-program yang saling berkaitan, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi lokal, penguatan kelembagaan, pembangunan sarana pendukung, hingga perlindungan lingkungan.
Selain itu, penyelarasan dengan perencanaan pembangunan daerah dapat membantu memastikan bahwa pengembangan kawasan perhutanan sosial mendapatkan perhatian dalam proses perencanaan program dan penganggaran sesuai kewenangan serta kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, dokumen IAD tidak berhenti sebagai hasil kegiatan konsultasi publik, tetapi dapat menjadi pedoman dalam membangun kerja sama dan mengawal pelaksanaan program secara bertahap.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Kepala Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru Eko Nopriadi turut memberikan pandangan mengenai pentingnya pengembangan perhutanan sosial sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari.
Pengembangan perhutanan sosial, menurut arah pembahasan dalam kegiatan tersebut, perlu dilakukan dengan memperhatikan kekuatan kelembagaan kelompok serta kemampuan masyarakat dalam mengembangkan kegiatan usaha produktif.
Penguatan kelembagaan menjadi salah satu fondasi penting karena kelompok masyarakat merupakan pelaku utama yang akan menjalankan kegiatan pengelolaan dan pengembangan usaha di lapangan.
Kelompok yang memiliki organisasi kuat, pembagian tugas yang jelas, serta kemampuan manajemen usaha yang baik akan lebih mudah membangun kemitraan dan mengakses berbagai bentuk dukungan.
Selain kelembagaan, pengembangan komoditas juga perlu didasarkan pada pemetaan potensi yang akurat.
Hal ini diperlukan agar jenis usaha yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kondisi wilayah dan memiliki peluang untuk tumbuh secara berkelanjutan.
Pendekatan berbasis potensi lokal juga dapat menghindarkan masyarakat dari pengembangan usaha yang tidak sesuai dengan kemampuan sumber daya alam maupun kebutuhan pasar.
Karena itu, penyusunan dokumen IAD perlu menghubungkan hasil pemetaan wilayah dengan kebutuhan kelompok, potensi komoditas, dukungan pemerintah, serta peluang kerja sama dengan berbagai mitra.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga memiliki kemampuan mengembangkan usaha secara mandiri dalam jangka panjang.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan konsultasi publik, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara komitmen terhadap master plan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial Kabupaten Banjar.
Penandatanganan ini menjadi bentuk kesepahaman dan komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam mendukung proses penyusunan serta pengembangan kawasan perhutanan sosial.
Melalui komitmen tersebut, diharapkan terbangun kesamaan langkah antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kelompok perhutanan sosial, masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan lainnya.
Kesepahaman ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi agar program yang direncanakan dapat berjalan secara terintegrasi.
Berbagai masukan yang dihimpun selama konsultasi publik selanjutnya diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dokumen IAD, sehingga master plan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kebutuhan dan potensi kawasan.
Dokumen tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai arah pengembangan wilayah, komoditas prioritas, kebutuhan penguatan kelompok, peluang kemitraan, serta bentuk dukungan lintas sektor yang diperlukan.
Dengan perencanaan yang matang, setiap pihak diharapkan dapat mengetahui peran dan kontribusinya dalam mendukung pengembangan kawasan perhutanan sosial.
Melalui penyusunan dokumen Integrated Area Development yang partisipatif dan kolaboratif, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bapperida berharap potensi kawasan perhutanan sosial dapat dikelola secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.
Pengembangan kawasan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi hasil hutan dan komoditas lokal, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Penguatan kelompok usaha, peningkatan keterampilan, pengolahan hasil produksi, perluasan akses pemasaran, serta dukungan pembiayaan menjadi sejumlah aspek yang diharapkan dapat berkembang melalui sinergi lintas sektor.
Di sisi lain, perlindungan kawasan hutan tetap menjadi prinsip utama yang tidak dapat dipisahkan dari seluruh proses pengembangan.
Sebab, keberlanjutan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar hutan sangat berkaitan dengan terjaganya sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan mereka.
Jika dikelola dengan baik, kawasan perhutanan sosial memiliki peluang untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi lokal, sekaligus mendorong tumbuhnya usaha produktif berbasis potensi desa.
Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga menjadi pelaku utama yang berperan dalam mengelola potensi wilayah, mengembangkan usaha, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh mitra pembangunan, Kabupaten Banjar diharapkan mampu membangun model pengembangan perhutanan sosial yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan demikian, pengembangan perhutanan sosial melalui pendekatan IAD diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan kawasan yang inklusif, produktif, mandiri, dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.









