REDAKSI8.COM, JAKARTA – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan serta memberikan landasan yang lebih tajam terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPj DPRD Kaltim melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan setiap rekomendasi yang disusun DPRD benar-benar memiliki kekuatan hukum, serta dapat mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah secara nyata.

Rombongan Pansus yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD Kaltim, termasuk Muhammad Husni Fahruddin—yang akrab disapa Ayub—dan Damayanti, didampingi pula oleh tenaga pakar serta staf pendukung, disambut oleh pejabat Kemendagri dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD. Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai hal teknis dan strategis mengenai pelaksanaan evaluasi LKPj serta tindak lanjut dari rekomendasi DPRD dibahas secara mendalam.
Menurut Ayub, LKPj bukan sekadar laporan administratif semata, melainkan potret menyeluruh terhadap capaian, hambatan, dan performa kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, penyusunan rekomendasi oleh Pansus LKPj harus mampu mencerminkan evaluasi yang tajam, kritis, dan konstruktif.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Kalimantan Timur tengah berada pada fase transisi kepemimpinan pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi DPRD sebagai mitra strategis eksekutif, sebab perencanaan pembangunan juga turut mengalami penyesuaian sesuai visi dan misi kepala daerah terpilih.
“Rekomendasi pansus harus mampu menjembatani capaian kebijakan dari pemerintahan sebelumnya dengan arah kebijakan baru dari gubernur terpilih. Kita tidak bisa hanya melihat LKPj sebagai tanggung jawab kepala daerah yang lama, tetapi harus menyusun rekomendasi yang menjadi rujukan perbaikan untuk pemerintahan yang berjalan ke depan,” ujar Ayub.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa rekomendasi DPRD melalui Pansus LKPj wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan tidak boleh diperlakukan sebagai masukan opsional. Bahkan, apabila ditemukan bahwa rekomendasi sebelumnya telah disampaikan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, maka kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi.
“Ini bukan hanya masalah teknis pelaporan, tapi soal akuntabilitas publik. Jika ada rekomendasi DPRD yang sudah disampaikan sejak tahun-tahun sebelumnya dan masih juga diabaikan, maka kepala OPD yang bersangkutan perlu dievaluasi secara serius. DPRD punya hak untuk meminta Gubernur melakukan evaluasi, bahkan penggantian terhadap pejabat yang tidak menunjukkan komitmen menjalankan rekomendasi tersebut,” tegas Ayub.
Dalam konteks ini, rekomendasi LKPj menjadi alat penting untuk mengukur kesungguhan perangkat daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan. DPRD, melalui pansus, menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja yang dijalankan pemerintah daerah.
Selain menyoroti pentingnya akuntabilitas OPD, pansus juga menekankan agar ada kesinambungan program antara pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan yang baru. Menurut Ayub, keberlanjutan program pembangunan tidak boleh terganggu hanya karena adanya pergantian kepala daerah. Rekomendasi yang dihasilkan harus bersifat integratif dan mampu mengkolaborasikan program lama yang masih relevan dengan arah pembangunan baru yang ditetapkan gubernur terpilih.
“Kita dorong adanya sinergi, bukan pemutusan program. Kalau program sebelumnya masih memiliki dampak positif dan dibutuhkan masyarakat, maka seharusnya bisa dilanjutkan dan disempurnakan dalam pemerintahan yang baru,” tambahnya.
Konsultasi ini sekaligus memperkuat pemahaman bersama bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan dengan profesionalisme dan ketegasan, termasuk dalam memberikan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Dengan terbangunnya komunikasi yang baik antara DPRD Kaltim dan Kemendagri, diharapkan proses evaluasi LKPj Gubernur Kaltim tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar membawa dampak terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. Pansus LKPj berkomitmen untuk menyusun rekomendasi yang berkualitas, serta mengawal implementasinya secara serius demi meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di Kalimantan Timur.