REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Penyerahan berkas Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar berakhir pada hari ini, Minggu 14 Mei 2023 jam 23. 59 wita.
Pengajuan bakal calon legeslatif tersebut dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 yakni tengah malam Minggu. Setelah 14 hari dibuka, sebanyak 625 calon anggota DPRD Kabupaten Banjar dengan total 17 partai politik yang mengajukan di KPU Kabupaten Banjar.
Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib mengatakan bahwa berdasarkan dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ada sebanyak 7 Parpol yang mengajuka…
[08.47, 15/5/2023] Ainuddin Az-Zukhairy: REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar berakhir pada hari Minggu 14 Mei 2023 jam 23. 59 wita.
Pengajuan bakal calon legislatif tersebut dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 yakni tengah malam Minggu. Setelah 14 hari dibuka, sebanyak 625 calon anggota DPRD Kabupaten Banjar dengan total 17 partai politik yang mengajukan di KPU Kabupaten Banjar.
Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib mengatakan bahwa berdasarkan dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ada sebanyak 7 Parpol yang mengajukan bakal calon legislatifnya kurang dari 45 orang atau 100 persen dari kuota yang disediakan setiap partai.
“Sementara ini ada 10 Parpol yang mengajukan bakal calon legislatif yang sesuai dengan kuota yang tersedia yakni 45 orang setiap partainya. Jadi, total bakal calon yang akan bersaing di DPRD Kabupaten Banjar pada pemilihan umum legislatif di tahun 2024 sebanyak 625 orang,” ungkapnya
Abdul Muthalib menjelaskan, memang sebenarnya ada 18 partai politik yang terdaftar di Kabupaten Banjar yang sudah menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Banjar. Namun ada satu partai politik yang hanya mempunyai 1 orang bakal calon legislatif di Kabupaten Banjar yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), setiap kabupaten/kota minimal mengajukan bakal calon legislatifnya sebanyak 4 orang. Sementara yang dicalonkan oleh PKN hanya 1 orang saja, kemungkinan ada perbedaan pandangan politik di pusat, sehingga mereka tidak melakukan pengajuan bakal calon di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Perlu diketahui, 17 Parpol yang akan mengikuti Pemilu Legislatif di Kabupaten Banjar, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar).
Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda.
Lalu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.