REDAKSI8.COM– Seiring merebaknya wabah Pandemi Covid-19 di seluruh penjuru Nusantara, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.

Sejauh ini OJK telah menggandeng puluhan perusahaan pembiayaan dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung oleh wabah tersebut.

Keringanan tersebut dijalankan melalui program relaksasi dalam beberapa bentuk, salah satu yang tengah menjalankan oleh PT Federal International Finance Groub ialah perpanjangan tenor atau masa kredit serta diskon bunga.

Dalam brosur dan pamflet yang beredar, tertulis disana, para konsumen yang terdampak covid-19 akan diberikan pengecilan nilai angsuran, supaya nilai angsurannya dapat dijangkau oleh konsumen.

Bentuk Relaksasi yang ditawarkan oleh FIF Groub antara lain, pertama, perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal 12 bulan, kedua menurunkan tingkat suku bunga.

Akan tetapi bagi warga Kota Banjarbaru, HR, hal itu tidak berlaku, malah terjadi penambahan suku bunga.

Lantaran, angsuran biaya pembelian motor yang dicicilnya selama 25 bulan lebih, di masukan ke dalam program relaksasi dengan lama waktu 12 bulan justru terjadi kenaikan suku bunga.

Secara hitung-hutungan HR menerangkan, dalam 25 bulan lebih ia harus melunasi angsuran sekitar 40 juta rupiah. Namun, setelah ingin mengikuti program tersebut, HR menelaah, jumlah angsuran total yang harus dibayar setelah ditambah 12 bulan justru naik menjadi 50 juta rupiah lebih.

“Aneh ya, seharusnya prorgam itu kan dapat meringankan masyarakat, apalagi sebentar lagi memasuki bulan puasa, lumayan kan orang-orang kecil tidak mikirin angsuran dulu. Itu baru yang namanya relaksasi, ini sih enggak,” ungkap HR kepada Redaksi8.com, Kamis (16/4).

“Kalau yang 3 bulan memang tidak ada suku bunga yang naik. Malah angsuran pokok yang saya ambil itu dipecah setelah ditambah 3 bulan. Misalnya saya ambil 12 bulan, perbulannya 1 juta berati total 12 juta. Ditambah 3 bulan menjadi 15 bulan kan. Nah, angsuran yang saya bayar berarti menjadi 12 juta dibagi 15 bulan sama dengan 800 ribu, ringan kan? Tapi itupun kalau ngambil yang 3 bulan. Warga yang ambil 6, 9 dan 12 bulan enggak seperti itu kenyataannya, saya contohnya,” sambung HR.

Pun, di dalam brosur pada point pertama itu menurutnya, bertuliskan maksimal 12 bulan perpanjangan angsuran pembayaran, tapi dalam kalimat itu tidak ada kata penurunan suku bunga selama 12 bulan itu.

Malahan tambahnya, yang tidak menghasilkan bunga sama sekali lagi ada pada relaksasi selama 3 bulan itu sendiri. Karena saat HR menguslukan hanya mengikuti program relaksasi selama 3 bulan, tidak ada suku bunga yang bertambah.

“Itu permainan kalimat. Bagi masyarakat awam yang tidak begitu mengerti hitung-hitungan memang tidak terbaca adanya kenaikan suku bunga. Bahasanya maksimal 12 bulan, tapi tidak dijelaskan kan, selama 12 bulan tidak ada kenaikan? ini lah maksud saya, kasian orang awam,” terang HR.

Sementara itu Branc Manager FIF Groub Cabang Martapura, Andi Pangeran menjelaskan, perpanjangan masa pembayaran itu diberikan untuk meringankan angsuran nasabah, dengan mengacu pada sisa tanggungan sebelumnya, tanpa ada penambahan biaya cicilan.

Bahkan ia juga mengaku, program relaksasi tersebut sedikitnya telah membuat ribuan nasabah FIF Groub merasa sangat terbantu.

“Saya ingin nasabah yang bersangkutan mengatakan adanya penambahan bunga datang kesini biar kita lakukan simulasi sistem sama-sama,” tandasnya.