REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Muhammad Zaki menegaskan tidak memiliki maksud menjadikan institusi kepolisian sebagai alat untuk kepentingan pribadi, apalagi memanfaatkan proses penegakan hukum sebagai sarana memperoleh keuntungan atau membuka jalan untuk berdamai.
Penegasan tersebut disampaikan Zaki menyusul langkahnya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalitas penanganan perkara dugaan penggelapan emas yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin atas nama Iptu Riche Fahrudin yang saya masih menunggu SP2HP nya dari Laporan di Paminal Propam Polda Kalsel.
Untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum, Zaki secara resmi mendatangi sejumlah lembaga di Jakarta, yakni Komisi III DPR RI, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengaduan ke DPR RI dan Itwasum dilakukan pada Rabu (28/10/2026), kemudian dilanjutkan ke Kompolnas pada Kamis (29/10/2026). Zaki juga menyampaikan surat kepada Komisi XIII DPR RI dengan harapan adanya komunikasi dan koordinasi antarkomisi.
Menurut Zaki, seluruh laporan telah diterima secara resmi dan masing-masing lembaga memberikan tanda terima. Bahkan, saat mendatangi Kompolnas, ia mengikuti sesi tanya jawab serta verifikasi terkait materi pengaduan yang disampaikan.
”Alhamdulillah, semuanya berjalan baik. Surat yang disampaikan ke Itwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, dan DPR RI juga mendapatkan tanda terima. Untuk DPR RI, surat ditujukan kepada Komisi III dan Komisi XIII agar bisa dilakukan koordinasi antarkomisi, sehingga perkara ini mendapat perhatian dan tidak menimbulkan opini negatif,” ujar Zaki, Kamis (29/10/2026).
Zaki menjelaskan, langkah membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat bukan tanpa alasan. Sebelumnya, ia mengaku telah menempuh jalur pengaduan melalui Paminal Propam Polda Kalimantan Selatan.
Namun, menurutnya, pengawasan dari sejumlah lembaga diperlukan agar penanganan perkara di Polresta Banjarmasin berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menyebut pengaduan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan emas yang tercatat dalam LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tertanggal 22 Mei 2026 atas nama pelapor Hj. Muna.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan emas seberat sekitar 5 kilogram, dengan sangkaan Pasal 486 subsider Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Zaki mengaku mulai intens mengawal perkembangan perkara sejak Juli hingga September 2026. Dalam proses tersebut, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait perkembangan penyidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli pidana, serta belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Menurut Zaki, rangkaian peristiwa, keterangan para saksi, berita acara pemeriksaan, serta sejumlah dokumen dan bukti yang telah diserahkan seharusnya menjadi bahan pendalaman penyidik.
”Saya sudah melakukan berbagai upaya sesuai prosedur dan mekanisme. Harapan saya, perkara yang sudah memiliki rangkaian bukti dan keterangan saksi ini bisa didalami secara menyeluruh, sehingga duduk persoalannya menjadi terang dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, semuanya dapat diungkap,” tegasnya.
Selain mempertanyakan perkembangan penanganan perkara pokok, Zaki juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang disebutnya berkaitan dengan istilah backup maupun fee dari penyidik utama.
Menurut dia, dugaan tersebut telah disampaikan melalui pengaduan resmi kepada Paminal Propam Polda Kalsel dan turut dilaporkan kepada Komisi III DPR RI, Itwasum Mabes Polri, serta Kompolnas.
Zaki menegaskan, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh lembaga berwenang agar tidak berkembang menjadi prasangka yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia juga meminta agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan penggelapan emas, tetapi turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah dugaan adanya surat hibah yang menurut Zaki perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan sejak 2021.
Dalam pengaduannya kepada DPR RI, Zaki turut menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi penyidik. Di antaranya dugaan pemberian keterangan tidak benar serta dugaan penghilangan barang bukti berupa buku yang disebut berkaitan dengan pencatatan permodalan dan jumlah barang.
Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Selain itu, Zaki berharap kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil penggelapan dapat ditelusuri secara profesional.
Nama Syamsul Arifin juga disebut Zaki sebagai salah satu pihak yang keterangannya perlu didalami berdasarkan bukti yang menurutnya telah diserahkan kepada penyidik.
”Kami berharap semua bukti dan keterangan yang sudah disampaikan benar-benar ditelaah. Jangan sampai ada bagian penting yang terlewat. Namun, semua langkah hukum tentu harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam surat pengaduannya kepada Ketua Komisi III DPR RI, Zaki juga meminta agar penanganan perkara mendapat pengawasan, termasuk kemungkinan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila diperlukan.
Ia turut merujuk pada Surat Pemberitahuan Penyelidikan Nomor SP.Lidik/149.a/V/RES.1.24/2026 tertanggal 22 Mei 2026 dan SP2HP Nomor B/145/A1.1/VII/RES.1.24/2026 tertanggal 3 Juli 2026 sebagai bagian dari dokumen perkembangan penanganan perkara.
Zaki menegaskan, pengaduan ke berbagai lembaga bukan bertujuan membenturkan satu institusi dengan institusi lainnya. Sebaliknya, ia ingin memastikan fungsi pengawasan berjalan sehingga setiap proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengaku mendapatkan pesan dari salah seorang perwira tinggi Polri agar tidak sampai ada anggota yang memberikan informasi tidak benar atau tidak utuh kepada pimpinan.
Menurutnya, pengawasan berjenjang sangat penting agar setiap persoalan dapat diketahui pimpinan dan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
”Saya tidak ingin membenturkan institusi mana pun. Justru pengawasan ini diperlukan agar pimpinan mendapatkan informasi yang utuh. Jangan sampai muncul kesan seorang anggota bisa menentukan arah penanganan hukum sendiri, padahal masih ada jenjang pimpinan di atasnya,” ungkap Zaki.
Ia juga berharap pengaduan tersebut dapat menjadi perhatian agar Kapolresta Banjarmasin dan Kasat Reskrim memperoleh gambaran utuh mengenai perkembangan perkara, termasuk berbagai hal yang menurutnya perlu diklarifikasi dari penanganan di tingkat unit.
Di sisi lain, Zaki menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. Menurutnya, Kapolresta pernah menyampaikan komitmen untuk menindak anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
Apresiasi juga disampaikan kepada Propam Polda Kalimantan Selatan yang, berdasarkan informasi yang diterimanya, telah mendalami pengaduan tersebut sejak Sabtu (10/10/2026).
Ia turut mengapresiasi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. Zaki menyebut, saat bertemu pada Kamis (8/10/2026), Kapolda menyampaikan agar pengaduan yang disampaikan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Bagi Zaki, pengawasan dari berbagai lembaga justru menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik dan marwah institusi Polri.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui kepentingan atau tekanan pihak tertentu.
”Ini bukan tentang kepentingan pribadi atau keluarga semata. Kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai muncul framing seolah-olah kami memanfaatkan institusi Polri. Apa yang kami lakukan sudah melalui prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Zaki berharap DPR RI, Itwasum Mabes Polri, dan Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Sementara proses pembuktian, penilaian alat bukti, dan penentuan langkah hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
”Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Harapannya, masyarakat dan Polri semakin dekat. Tugas Polri adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, sedangkan masyarakat juga berkewajiban menaati hukum,” tutupnya.
Zaki Adukan Dugaan Pelanggaran Oknum Penyidik ke DPR RI, Itwasum dan Kompolnas: Bukan untuk Kepentingan Pribadi








