REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan I yakni sabu-sabu seberat lebih dari 5 gram.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, (14/5/2024) yang lalu sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah di Gang Saudara, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pelaku laki-laki dengan inisial MA, (27) tahun alamat Jalan A. Yani Km 7.100 Gang Muhibbah, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar ditangkap karena meliki sabu-sabu seberat 5 gar dan Tindakan ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba yang disampaikan oleh Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji mengatakan, bahwa Barang Bukti yang telah disita sekarang sebagai barang bukti.
“Barang yang disita berupa 7 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,76 gram (berat bersih 15,36 gram setelah dikurangi berat plastik klip), 7 buah plastik klip, 1 buah handphone merk VIVO warna hijau dan 1 buah dompet motif bunga,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penagkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar.
“Dari informasi tersbebut kemudian Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan MA. Pelaku ditangkap di rumahnya,” tuturnya.
Polres Banjar terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.