REDAKSI8.COM, JAKARTA – Dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 12 kilogram ganja.
Pengungkapkan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkoba di salah satu kawasan di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, setelah ditelusuri dari sumber informasi hingga dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku inisial W (23). Dia ditangkap pada Minggu (28/7/24).
“Barang bukti ganja seberat 12 kilogram,” jelasnya, Selasa (30/7/24).
Katanya, W sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kepada penyidik, tersangka W mengaku sebagai kurir.
“Sementara hanya sebatas sebagai perantara jual beli atau pengantar saja. namun masih kami dalami, baik yang akan menerima atau pun pemilik barang tersebut,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.