REDAKSI8.COM, BANJAR – Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) telah terjadi di kawasan hutan Desa Pa’aa, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Aktivitas merusak lingkungan tersebut terekam dalam video amatir yang beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp, Rabu (9/9/2026) siang.


Dalam rekaman 2 video berdurasi kurang lebih 52 detik dan 53 detik yang ditengarai telah diambil oleh salah satu warga Desa Pa’au menggunakan telepon seluler itu, tampak satu unit alat berat jenis ekskavator tengah mengeruk lapisan tanah kawasan hutan disana.
Pengerukan tersebut membuat vegetasi sekitar, mulai dari pohon hingga tanaman liar, ludes rata dengan tanah.
Tak jauh dari lokasi pengerukan, terlihat pula unit alat penyaring tanah yang kerap digunakan pada proses penambangan emas.
Keterangan tertulis dalam video menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung secara terang-terangan selama beberapa pekan terakhir.
Ketika dikonfirmasi Redaksi8.com ke warga setempat, informasi dugaan tambang emas ilegal tersebut benar adanya.
Video itu ujarnya telah diabadikan oleh salah satu warga Desa Pa’au.
Menurut warga setempat yang namanya diminta untuk dirahasiakan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah dimulai sejak pekan terakhir bulan Agustus.
“Di akhir Agustus kemarin tambang tersebut mulai beroperasi,” katanya kepada pewarta melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9) pukul 11.38 Wita.
Katanya, aktivitas itu sudah melalui persetujuan pembakal setempat.
“Pembakal (kepala Desa<-red) jadi pintu masuknya. Kepala Desa sebagai pihak yang mengerjasamakan dengan pihak penambang,” bebernya.
Ironisnya tulis dia, pihak kopolisian ikut andil peran dalam aktivitas tersebut.
“Kepolisian bermain juga bang. Bahkan ikut memfasilitasi naiknya alat tambang di beberapa wilayah lain di luar Desa Pa’au,” ungkapnya.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, alat berat jenis ekskavator dalam video itu diangkut ke lokasi hutan melalui jalur darat.
“Alat berat diangkut dari Rantau Balai menuju Desa Artain. Sudah sampai disana saja karena disana sudah satu daratan dengan beberapa desa di kawasan lokasi tambangnya, termasuk Desa Pa’au,” begitu dia menerangkan.
Dari informasi yang sudah dikumpulkan pewarta, area yang sudah dikeruk luasnya sudah mencapai satu stadion lapangan bola.
Desa Pa’au selama ini dikenal sebagai kawasan wisata alam bebas yang terjaga keasriannya selama puluhan tahun.
“Secara pribadi saya masih bisa mentoleransi area tambang yang tidak ada ekosistemnya. Sementara di Desa Pa’au selama ini mengembangkan wisata alam Batu Balian dan Sungainya yang jernih,” tukasnya.
“Akibat aktivitas ini sudah pasti terancam tutup karena sungainya telah tercampur lumpur lantaran dampak aktivitas tambang di daerah hulunya,” pungkasnya.
Diketahui, area hutan yang dianulir dirusak itu masuk ke dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Kalimantan Selatan, yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain di Desa Pa’au, informasi aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan Desa Belangian, Aranio.
Bolehkah Kawasan Tahura Diberlakukan Aktivitas Pertambangan?
Dari dasar hukum dan larangan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tahura merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang diperuntukkan bagi koleksi tumbuhan/satwa, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, budaya, serta pariwisata dan rekreasi.
Pasal 33 Ayat (1) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti dan zona pemanfaatan kawasan pelestarian alam yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Menerobos dan merusak kawasan konservasi secara sengaja diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta (sanksi denda diperberat dalam aturan penyesuaian terbaru/UU Cipta Kerja).
Lalu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023) menyebutkan larangan tambang terbuka, Pasal 38 Ayat (4) menegaskan bahwa, pada kawasan hutan konservasi (termasuk Tahura), dilarang sama sekali dilakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka (open-pit mining).
Kemudian, melakukan aktivitas tambang atau merusak kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 78).
Selanjutnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena Tahura berstatus hutan konservasi, izin pertambangan terbuka menggunakan alat berat (ekskavator<-red) dan pengerukan tanah berdasarkan undang-undang tidak dapat diterbitkan.
Aktivitas pengerukan lahan dan pembilasan emas tanpa izin resmi di Tahura Sultan Adam memenuhi unsur pidana berlapis, seperti penambangan ilegal (PETI), perusakan kawasan konservasi, dan perambahan hutan tanpa izin.



