REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar tidak hanya menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur sumber daya air, tetapi juga menuntut perhatian serius terhadap masyarakat yang lahannya terdampak. Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan proses penyediaan tanah dan penanganan dampak sosial kemasyarakatan harus berjalan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perkembangan inventarisasi dan identifikasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), khususnya terhadap bidang tanah dan berbagai objek yang terdampak dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan bendungan.

Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Banjar didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Ihwansyah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Iwan Junaidi, Kepala Dinas Pertanian Warsita, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banjar Heru Setiawan.

Koordinasi melibatkan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi vertikal, pelaksana kegiatan, serta tim teknis terkait. Sinergi lintas instansi tersebut diperlukan agar setiap tahapan penanganan dampak sosial dapat dilaksanakan berdasarkan data yang akurat dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pemaparan perkembangan kegiatan, inventarisasi dan identifikasi objek terdampak pembangunan Bendungan Riam Kiwa mencakup sebanyak 580 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 246 bidang telah menyelesaikan proses wawancara dengan pihak terkait. Sementara 334 bidang lainnya masih masuk dalam rencana wawancara lanjutan sebagai bagian dari upaya melengkapi data dan memastikan kejelasan informasi setiap objek yang terdampak.

Data tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan tahapan penanganan berikutnya. Sebab, proses penyediaan tanah untuk pembangunan bendungan tidak cukup hanya dengan mencatat luas dan lokasi bidang tanah, tetapi juga harus memastikan identitas pihak yang berkepentingan serta kondisi objek yang berada di atas lahan tersebut.

Selain bidang tanah, inventarisasi juga mencakup tanaman tumbuh yang dimiliki masyarakat. Sejumlah jenis tanaman yang menjadi objek pendataan di antaranya sungkai, jengkol, karet, dan halaban.

Pendataan tanaman tersebut menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, objek yang terdampak dapat tercatat secara lebih menyeluruh dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dalam perkembangan penanganan, sebanyak 75 bidang tanah telah diusulkan menjadi prioritas awal untuk memasuki proses penilaian atau penilaian Tahap I.

Sementara itu, sebanyak 505 bidang lainnya masih memerlukan tindak lanjut, terutama berkaitan dengan kesiapan data, kelengkapan administrasi, serta perencanaan pelaksanaan secara bertahap.

Pembagian tahapan tersebut dilakukan agar proses penanganan dapat berjalan lebih terarah dan tidak mengabaikan aspek ketelitian administrasi. Setiap bidang harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Adapun daftar nominatif Tahap I sebanyak 246 bidang telah diserahkan. Rinciannya terdiri atas 72 bidang pada areal jalan, 46 bidang pada areal konstruksi, dan 128 bidang pada areal wadah.

Penyerahan daftar nominatif berikutnya direncanakan pada 9 November 2026 sebagai bagian dari kelanjutan proses administrasi dan penanganan objek terdampak.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses persiapan penyediaan tanah terus berjalan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, dan pengumpulan data. Namun, ketelitian dalam setiap tahapan tetap menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Melalui koordinasi Tim Terpadu, Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong agar seluruh tahapan penanganan dampak sosial dilaksanakan secara sistematis. Tahapan tersebut meliputi pendataan, verifikasi dan validasi, pengumuman, penanganan persetujuan, penilaian oleh penilai, hingga pemberian santunan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.

Setiap tahapan memiliki peran penting untuk memberikan kepastian terhadap objek yang terdampak sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan memeriksa hasil pendataan.

Masyarakat perlu memperoleh kesempatan memastikan kebenaran data bidang tanah maupun tanaman tumbuh yang telah diinventarisasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia.

Hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun proses penyediaan tanah yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kejelasan data sejak awal akan membantu meminimalkan potensi perbedaan informasi maupun persoalan administrasi pada tahapan selanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Banjar memandang pembangunan infrastruktur berskala besar seperti Bendungan Riam Kiwa harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.

Keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari kemajuan pekerjaan fisik, tetapi juga dari bagaimana seluruh proses yang menyertainya dilaksanakan secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.

Karena itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memastikan setiap persoalan teknis maupun administratif dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Dengan pengawalan pemerintah daerah dan keterlibatan seluruh unsur terkait, proses penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa diharapkan berjalan lebih terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, pembangunan Bendungan Riam Kiwa diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pengelolaan sumber daya air dan pembangunan daerah, tetapi juga dilaksanakan dengan tetap menghormati hak serta kepentingan masyarakat yang menjadi bagian penting dari proses pembangunan tersebut.