REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Banjarbaru sampai sekarang masih menjadi PR besar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Diketahui RTH di Kota Banjarbaru masih dibawah 30%. Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum, keberadaan RTH yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, jumlah RTH disetiap kota harus sebesar 30% dari luas kota tersebut.
RTH disetiap kota memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi ekologis, sosial ekonomi dan evakuasi.
Berangkat dari sana, bagi nggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, di Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru, nyatanya masih banyak catatan-catatan terkait pembangunan kota, salah satunya tata ruang.
“Masih banyak PR-PR dalam pembangunan kota, memang harus diakui kita masih dibawah 30% dalam Ruang Terbuka Hijau, apalagi status Ibu Kota Provinsi Kalsel,” pendapatnya, pasca rapat paripurna, Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Banjarbaru dalam hal mencukupkan ruang terbuka hijau di kemudian hari.
Meski begitu, baru-baru ini pihaknya telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan kemarin, informasinya sudah ada update dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Mudah-mudahan dengan penyusunan RTRW tersebut itu mempercepat dalam hal regulasi dan pembangunan kota,” ungkapnya.
Dengan begitu secara kota, Banjarbaru dapat masuk dalam kota yang layak terhadap masyarakat dari sisi RTH, tata ruang dan sebagainya.
“Semua perlu proses, kita masih jauh, untuk mengejar ketertinggalan itu, kita DPRD Komisi III selaku mitra kerja dari dinas PUPR bidang tata ruang juga sangat mendukung terhadap pembangunan-pembangunan ruang terbuka hijau yang ada di Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Dia pikir, hal tersebut penting mengingat Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel memang selayaknya sudah bisa menghadirkan ruang terbuka publik yang nyaman untuk masyarakat.
“Kita sekarang lagi membahas Perda revisi sarana prasarana pasas umum, dan kita bicara pemanfaatan pemakaman yang juga menjadi sebagai ruang terbuka hijau,” katanya.
“Memang perlu dikonsulidasikan dan perlu disingkronkan dengan semua elemen sehingga secara bertahap berproses itu bisa mencapai dari peraturan perundangan diatasnya,” sambungnya.
Kedepannya Khalis ingin, siapapun yang melanjutkan kepemimpinan Pemerintah Kota Banjarbaru, harus punya pondasi yang kuat untuk perencanaan kota kedepannya.
Dan Banjarbaru bisa menjadi barometer di Provinsi Kalimantan Selatan, baik dari sisi pembangunan, sumber daya manusia, serta inovasi kreasi masyarakat untuk kemajuan Kota Banjarbaru.
“Kami berharap diusia sekarang yang sudah seperempat abad ini, mestinya sudah memiliki pondasi yang kuat dalam menuju suatu Kota yang maju, modern, metropolitan, dan disipakan dengan matang,” pungkasnya.