REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat penataan dan pembinaan toko swalayan yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha tetap sehat sekaligus memastikan keberadaan toko modern tidak menggeser peran pasar rakyat dan pelaku UMKM lokal.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar di Aula DKUMPP, Jalan Perwira, Martapura, Selasa (6/10/2026) pagi.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, menegaskan penataan toko swalayan bukan dimaksudkan untuk membatasi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan dapat berkembang dalam iklim persaingan yang sehat.

“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujarnya.

Menurut Bayhaqie, pertumbuhan toko swalayan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pasar rakyat, pedagang tradisional serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Karena itu, setiap pendirian maupun operasional toko swalayan harus memperhatikan ketentuan tata ruang, legalitas usaha hingga aspek keseimbangan dengan keberadaan pasar rakyat.

Lokasi pendirian toko swalayan, lanjutnya, wajib mengacu pada rencana tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ruang bagi produk UMKM lokal.

“Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” jelasnya.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memastikan pertumbuhan sektor perdagangan turut memberikan dampak langsung kepada pelaku usaha lokal.

Dengan demikian, toko swalayan tidak hanya menjadi tempat transaksi barang, tetapi juga dapat menjadi salah satu kanal pemasaran bagi produk-produk UMKM Kabupaten Banjar.

Kewajiban menyediakan ruang bagi produk UMKM juga mendapat perhatian dari pengelola toko swalayan yang mengikuti sosialisasi.

Ari, Kepala Toko Alfamidi di kawasan Lingkar Luar Kabupaten Banjar, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi memberikan pemahaman lebih jelas mengenai aturan yang harus dipenuhi pengelola toko swalayan.

Terkait ketentuan penyediaan 30 persen produk UMKM lokal, ia mengakui implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala karena tokonya relatif baru dan jumlah pelanggan belum terlalu banyak.

“Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap membuka peluang kerja sama dengan pelaku UMKM lokal agar produk mereka dapat dipasarkan melalui toko swalayan.

Hal ini menjadi peluang bagi UMKM Banjar untuk memperluas pasar, sekaligus memperkenalkan produk lokal kepada konsumen yang lebih luas.

Dalam sosialisasi tersebut, DKUMPP Banjar juga memperjelas pembagian peran antara pemerintah dan pelaku usaha.

Pelaku usaha diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan, tertib administrasi serta melaporkan kegiatan usahanya. Sementara pemerintah daerah bertugas memberikan pembinaan, fasilitasi dan pengawasan.

“Semua aturan ini disusun untuk kepentingan bersama, agar iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan ekonomi daerah semakin kuat,” kata Bayhaqie.

Kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebanyak 50 peserta mengikuti sosialisasi yang berasal dari pengelola toko swalayan di sejumlah kecamatan, antara lain Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, Mataraman dan Simpang Empat.

Peserta mendapat materi mengenai toko modern, rencana tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar yang disampaikan Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Hendry Jayadi.

Materi perizinan toko swalayan disampaikan Penata Perizinan Toko Jasa Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Amelia Rizka Anshari. Sementara materi penataan dan pembinaan toko swalayan disampaikan jajaran DKUMPP Kabupaten Banjar.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Banjar menegaskan arah kebijakan perdagangan daerah: toko swalayan tetap dapat berkembang, namun pertumbuhannya harus berjalan beriringan dengan pasar rakyat dan UMKM lokal.