REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyatakan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Tanggapan dan pemandangan umum pemerintah daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin, Selasa (6/10/2026).
Rapat Paripurna juga turut dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan perbankan, hingga jajaran BUMD/Perusda Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, menyampaikan bahwa Pemkab Tanbu menyambut baik dan memberikan persetujuan substansial agar Raperda Penanggulangan Kemiskinan serta Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Dalam tanggapannya terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Pemkab Tanah Bumbu menekankan krusialnya integrasi kebijakan yang ditopang oleh akurasi data sosial-ekonomi.
Eryanto Rais menegaskan, penggunaan basis data yang akurat berbasis by name, by address merupakan instrumen vital agar seluruh program bantuan dan pemberdayaan masyarakat benar-benar tepat sasaran.

“Kedua Raperda Inisiatif ini tidak diragukan lagi merupakan wujud nyata kepedulian dan responsifnya lembaga legislatif terhadap kebutuhan riil masyarakat kita,” ujar Eryanto membacakan pesan Bupati Andi Rudi Latif.
Selain itu, penanganan kemiskinan dinilai tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Sinergi lintas sektor—mulai dari pemerintah desa, dunia usaha lewat program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga penguatan sektor mikro dan ultra mikro—harus didorong agar masyarakat dapat mandiri secara ekonomi.
Sementara pada Raperda Pengembangan SDM, Pemkab Tanbu menilai regulasi ini sangat relevan untuk menjawab tantangan ekonomi daerah di sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, hingga ekonomi digital.
Pemerintah daerah mendorong agar pengembangan SDM tidak hanya berfokus pada pendidikan formal, melainkan juga peningkatan keterampilan kerja, penguasaan teknologi, dan integrasi pembelajaran bagi aparatur demi mengoptimalkan kualitas pelayanan publik.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan dunia industri dalam mencetak SDM Tanah Bumbu yang kompeten, berakhlak, dan berdaya saing tinggi.
Pemkab Tanah Bumbu memastikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait siap terlibat aktif bersama DPRD dalam mendalami setiap pasal dan menyempurnakan redaksional rancangan aturan tersebut.
“Semoga ikhtiar dan kerja sama yang kita bangun bersama dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.









