REDAKSI8.COM, KOTABARU – Ribuan hektare kebun sawit rakyat di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersiap memasuki babak baru.
Sebanyak 990 petani diajukan mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahap kelima, dengan luas lahan mencapai sekitar 1.745 hektare.

Program peremajaan tersebut mencakup lima desa, yakni Sangkiring Baru, Sungai Nipah, Pantai Baru, Bumi Asih, dan Pembelacanan.
Saat ini, proses verifikasi lapangan mulai dilakukan.
Petugas bersama pihak terkait turun langsung memastikan titik lokasi, luas lahan, hingga kelayakan kebun yang diajukan sebelum program direalisasikan.
Wakil Ketua KUD Gajah Mada, M. Rahmatullah, mengatakan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan data petani dan lokasi kebun sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Tujuan kegiatan ini adalah melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan titik lokasi masing-masing anggota petani yang akan mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat,” ujarnya.
Menurut Rahmatullah, PSR menjadi angin segar bagi petani karena sebagian tanaman sawit yang dikelola masyarakat telah memasuki usia produktif yang menurun dan membutuhkan peremajaan.
Melalui program tersebut, tanaman sawit yang sudah tua akan diganti dengan tanaman baru yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun.
Tanaman hasil peremajaan diperkirakan mulai menghasilkan sekitar empat hingga lima tahun setelah penanaman, tergantung pertumbuhan dan kondisi tanaman.
Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan KUD Gajah Mada, salah satunya di Desa Telaga Sari.
Kebun hasil peremajaan tersebut bahkan dijadwalkan memasuki panen perdana sekitar tanggal 20 bulan ini.
“Awalnya kami memperkirakan tanaman dapat menghasilkan sekitar lima tahun. Namun, dalam perjalanannya, tanaman sudah dapat menghasilkan lebih cepat dari perkiraan,” katanya.
Program PSR di Kelumpang Selatan diproyeksikan tidak berhenti pada tahap kelima.
Perwakilan mitra dari PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP), Pramesthi Nogroho, menyebut pengajuan tahap kelima mencakup sekitar 990 petani dengan luas lahan 1.745 hektare.
Setelah tahap kelima, program akan dilanjutkan ke tahap keenam yang mencakup wilayah Desa Plajau Baru, Pulau Panci, dan Mandala.
Bagi petani yang memenuhi persyaratan, pemerintah melalui program PSR memberikan dukungan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebesar Rp60 juta per hektare, dengan batas maksimal empat hektare untuk setiap KTP.
“Semoga program pemerintah ini dapat diserap dan dimanfaatkan masyarakat untuk meringankan biaya pembangunan dan peremajaan kebun petani plasma,” ucapnya.
Ia mengapresiasi dukungan pemerintah desa, KUD Gajah Mada, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan PSR.
Bagi petani, program peremajaan bukan sekadar mengganti tanaman lama. Mereka berharap PSR menjadi titik balik untuk meningkatkan produktivitas kebun sekaligus memperbaiki pendapatan keluarga.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Nipah, Dwi Putranto, mengatakan sekitar 1.745 hektare lahan di wilayah Sungai Nipah dan Sangkiring Baru akan menjalani proses verifikasi untuk pengajuan bantuan BPDP.
Ia berharap seluruh lahan yang diajukan dapat memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi sehingga bantuan Rp60 juta per hektare bisa direalisasikan.
Namun, menurut Dwi, petani masih menghadapi kebutuhan biaya tambahan, salah satunya untuk pembuatan tanda batas atau penanda kawasan.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, kebutuhan biaya tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp83 juta hingga Rp110 juta.
Dengan bantuan PSR sebesar Rp60 juta per hektare, masih terdapat selisih biaya yang perlu dicarikan solusi.
“Kita berharap pada tahun kelima pelaksanaan kegiatan penanaman ini, seluruh kewajiban tersebut sudah dapat dilunasi,” tutup Dwi.
Ia menekankan pentingnya pemahaman petani terhadap setiap tahapan dan teknis pelaksanaan PSR.
Sosialisasi dan penjelasan yang menyeluruh dinilai penting agar petani memahami hak, kewajiban, serta mekanisme program sebelum proses peremajaan dimulai.
Dengan melibatkan 990 petani dan lahan yang diajukan mencapai 1.745 hektare, PSR tahap kelima di Kelumpang Selatan diharapkan tidak hanya menjadi upaya mengganti tanaman sawit yang sudah tua.
Lebih jauh, program tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mendorong produktivitas kebun rakyat, memperkuat pendapatan petani, dan menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah Kelumpang Selatan.








