REDAKSI8.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mencatatkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.
Kejagung menyerahkan uang rampasan dari dana denda administratif senilai Rp13.241.335.681.910,13 (sekitar Rp13,2 triliun) kepada negara.

Penyerahan dana jumbo tersebut dilangsungkan di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Selasa (6/10) petang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan, dana belasan triliun rupiah itu dihimpun dari tiga sumber penegakan hukum dan penertiban administratif utama.
Pertama dari enda dministratif kehutanan senilai Rp3,4 triliun yang berasal dari penegakan hukum di sektor pemanfaatan kawasan hutan.
Kedua dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjumlah Rp1,5 triliun.
Ketiga dari Penerimaan Pajak Satgas PKH, kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencapai Rp8,2 triliun.
Langkah tegas itu bagian dari komitmen berkelanjutan lembaga penegak hukum dalam memulihkan aset negara (asset recovery) serta memberantas praktik-praktik kejahatan ekonomi dan mafia yang merugikan keuangan publik.
Seluruh dana yang terkumpul kini telah resmi disetorkan kembali untuk memperkuat kas dan anggaran pembangunan negara.








