REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 serentak akan segera dimulai.
Pilkada kali ini terdiri dari pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Untuk tahapan awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah membuka rekrutmen badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan.
Ketua KPU, Kota Banjarbaru, Rozy Maulana menyampaikan, perekrutan PPK dimulai dari tanggal 23 April sampai 29 April 2024.
Sedangkan untuk perekrutan anggota PPS akan dimulai pada tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
“Dari PPK yang kemarin yang sudah habis masa jabatannya di tanggal 4 April lalu itu masih bisa mengikuti seleksi, karena ini seleksi terbuka, jadi siapapun boleh ikut asal memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelasnya, Selasa (23/4/24).
Selanjutnya, pendaftaran calon dimulai dari tanggal 27 Agustus, tetapi untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan tetap dimulai tanggal 5 Mei.
“Jadi mulai 5 Mei itu sudah bisa diserahkan untuk bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota, itu untuk pemenuhan 119.61 fotocopy KTP elektronik,” katanya.
Rozy menerangkan, dalam pemenuhan persyaratan calon perseorangan itu 10% dari Daftar Pemilihan Tetap (DPT) atau 190,691, maka 10% tersebut kurang lebih sekitar 19.061 fotocopy KTP.
“Karena kita ada 5 Kecamatan, jadi minimal tersebar di 3 Kecamatan 19.061 KTP tersebut,” ujarnya.
Kemudian, setelah tanggal 5 Mei, apabila ada yang menyerahkan berkas, maka akan pihaknya verifikasi.
Jika dinyatakan lulus verifikasi, selanjutnya melaksanakan pendaftaran di tanggal 27 Agustus.
“Tidak ada perbedaan persyaratan, dari jumlah sama dan usia pun sama minimal 17 tahun, TPS nya pun sama, tapi untuk mereka yang sudah menjabat mungkin ada tahapan evaluasi bagi mereka, selain mereka mengikuti tes yang sudah ada,” pungkasnya.