REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kawasan fasilitas kesehatan yang seharusnya steril dari polusi asap rokok kembali tercoreng oleh ulah segelintir warga.
Berdasarkan hasil pengawasan terbaru di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru pada Senin (26/10/2026), aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih mendapati sejumlah pengunjung yang nekat menghisap rokok di area publik fasilitas medis tersebut.
Temuan itu menyoroti masih lemahnya tingkat kesadaran publik terhadap aturan yang melindungi kesehatan bersama, khususnya di lingkungan rumah sakit yang menjadi tempat pemulihan pasien.
Penertiban mendadak itu sendiri digelar menyusul adanya permohonan resmi dari pihak manajemen melalui surat Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026.
Langkah tersebut diambil guna memperkuat pengawasan serta penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam operasi pengawasan di lapangan, petugas mendapati tiga orang pengunjung kedapatan merokok secara sembarangan di sekitar area kantin rumah sakit.
Padahal, status zona tersebut sudah jelas terikat aturan larangan merokok tanpa terkecuali.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Edy Mardiansyah, menyayangkan sikap para pelanggar yang mengabaikan ketentuan zona bebas rokok di fasilitas kesehatan.
“Petugas mendapati masih adanya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, khususnya di area kantin,” ujarnya.
Sebagai langkah pembinaan awal, petugas langsung mengambil tindakan tegas namun persuasif dengan memberikan teguran lisan di tempat.
Para pelanggar diberikan edukasi mendalam mengenai regulasi KTR yang berlaku di wilayah Kota Banjarbaru agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menanggapi masih maraknya pelanggaran disana, aturan larangan merokok bagi edy tidak hanya terbatas pada ruangan tertutup di dalam Gedung utama rumah sakit saja, melainkan mencakup seluruh jengkal area di luar ruangan yang masih menjadi bagian dari lingkungan fasilitas kesehatan.
“Pengunjung sangat dilarang merokok di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit,” tegasnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap penertiban berkala tersebut dapat memberi efek jera sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat.
Menjaga lingkungan rumah sakit agar tetap bersih, aman, dan sepenuhnya bebas dari asap rokok merupakan tanggung jawab bersama demi menjamin kesehatan dan kenyamanan optimal bagi pasien maupun tenaga medis yang beraktivitas di dalamnya.









