REDAKSI8.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepulauan Riau berhasil meringkus satu seorang pria dewasa berinisial N Als ARUN. Ia ditangkap lantaran pelaku merupakan sindikat tindak pidana pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Benar, saudara berinisial N Als ARUN sudah kami tangkap. Saat itu pelaku mencuri handphone di depan Toko Fura Pasar Penuin milik Mbak P dari I Hotel,” kata Iptda Jonathan Reinhart Pakpahan. Kamis (18/05/2024).
Saat itu, sauadarinya P mengaku sedang menggunakan kursi roda menuju Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam untuk membeli barang.
“Saat korban hendak berbelanja, ponselnya ada di belakang, melihat hal tersebut tersangka langsung mengambilnya dan melarikan diri,” jelasnya.
Namun, katanya, korban langsung berteriak. Kemudian tersangka ditangkap Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Satpam Pasar Penuin.
“Tak lama kemudian, tersangka langsung dibawa dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya lebih rinci.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah ponsel merek Vivo Y22 berwarna putih,” tambahnya.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K. juga membenarkan bahwa tersangka ditangkap karena pencurian ponsel.
“Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” tutupnya.